AUDIT KEUANGAN NEGARA

Masih Tergantung Pemerintah Pusat, BPK Sebut 443 Pemda Belum Mandiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:00 WIB
Masih Tergantung Pemerintah Pusat, BPK Sebut 443 Pemda Belum Mandiri

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih belum mandiri dalam pengelolaan anggaran atau masuk dalam kategori Belum Mandiri.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan indeks kemandirian fiskal (IKF) daerah pada 2020 menunjukan 443 pemerintah daerah (pemda) atau 88% dari 503 pemda di Indonesia masuk dalam kategori belum mandiri dalam pengelolaan APBD.

"Hal ini menunjukan sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Agung menjelaskan mayoritas pemda tidak mengalami perubahan signifikan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Sebanyak 468 pemda tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskal sejak 2013 hingga 2020.

Dengan demikian, sambungnya, sekitar 93,04% dari 403 pemda di Indonesia yang disurvei dalam IKF 2020 masih mengalami stagnasi dalam urusan peningkatan kapasitas fiskal daerah dalam tujuh tahun terakhir ini.

Selain itu, kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah juga masih cukup tinggi pada tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu indikasi kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan belanja masih belum merata.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

IKF 2020 memperlihatkan adanya perbedaan kadar kemandirian fiskal antara daerah yang mendapat dana otonomi khusus dan bukan penerima dana otonomi khusus. Daerah yang tidak menyandang status istimewa atau mendapatkan dana otsus juga memiliki status IKF yang lebih baik ketimbang daerah dengan status istimewa atau penerima transfer dana otsus.

"Hal ini menunjukkan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi karena dana keistimewaan atau dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer," ujar Agung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?