ADMINISTRASI PAJAK

Masih Sesuai Jadwal, Pengembangan Coretax System Sudah Rampung 47%

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 14:30 WIB
Masih Sesuai Jadwal, Pengembangan Coretax System Sudah Rampung 47%

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat progres pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system sudah mencapai 47%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini proses pengembangan coretax administration system sedang berada dalam fase development beberapa sistem informasi aplikasi.

"Setelah bulan Juni kemarin kita melakukan testing system integrator. Harapannya pada Februari 2023 selesai [dilanjutkan dengan] data migrasi, training, dan persiapan implementasi pada 2023," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Suryo mengatakan instalasi coretax administration system di kantor pusat dan seluruh kantor wilayah (kanwil) ditargetkan selesai pada Oktober 2023. Coretax administration system ditargetkan bisa digunakan untuk pelayanan wajib pajak pada Januari 2024.

"Kami berkomitmen coretax administration system tidak mengalami penundaan dan semua hambatan kita selesaikan pada waktu membangun sistem informasi ini," ujar Suryo.

Untuk diketahui, pembangunan coretax administration system telah dilakukan sejak 2018. Dengan coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Sembari mengembangkan coretax administration system dan proses bisnis baru, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada pegawai agar implementasi coretax administration system berjalan optimal

Penggunaan sistem administrasi baru harus didukung oleh kesiapan organisasi dan sumber daya aparatur sehingga dampaknya dapat optimal terhadap penerimaan pajak.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, diperlukan proses alih teknologi dan peningkatan pemahaman agar implementasi sistem baru dapat berjalan optimal mendukung pencapaian target penerimaan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?