BERITA PAJAK HARI INI

Masih Sanggup Tumbuh, Penerimaan Pajak Sudah 56 Persen Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2023 | 10:11 WIB
Masih Sanggup Tumbuh, Penerimaan Pajak Sudah 56 Persen Target

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I/2023 sudah mencapai Rp970,2 triliun, setara 56% dari target. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/7/2023).

Pemerintah sendiri mematok target penerimaan pajak pada 2023 senilai Rp1.718 triliun. Dengan capaian ini, realisasi penerimaan pajak semester I/2023 masih mencatatkan pertumbuhan 9,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Meski melambat, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak masih terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Ekonomi kita masih tumbuh cukup baik," kata Sri Mulyani.

Menurut menkeu, penerimaan pajak masih menggambarkan tren yang positif, sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat. Dia pun telah memaparkan kinerja APBN pada semester I/2023 kepada Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna.

Selain update tentang kinerja penerimaan pajak, ada pula pembahasan mengenai kinerja APBN 2023, keputusan soal target rasio pajak dalam RAPBN 2024, hingga kondisi ekonomi menjelang pemilu 2024.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kinerja Pajak Ditopang PPh Badan dan PPN

Realisasi penerimaan pajak yang sudah mencapai 56% ditopang oleh penerimaan PPh badan yang tumbuh 26,2% dan PPN dalam negeri yang tumbuh 19,5%.

Kemudian, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat senilai Rp135,4 triliun atau terkontraksi 18,8%. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya mencapai Rp302,1 triliun atau tumbuh 5,5%.

Realisasi PNBP ini telah mencapai 68,5% dari target, terutama berasal dari komoditas nonmigas yang tumbuh 94,7% dan dividen BUMN yang tumbuh 19,4%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Tren Harga Komoditas Diwaspadai

Meski kinerja penerimaan masih positif, pemerintah mewaspadai tren moderasi harga komoditas terhadap pendapatan negara. Seperti diketahui, boom commodity tidak lagi sekencang tahun-tahun lalu.

Pada sidang kabinet paripurna, Presiden Jokowi mengingatkan para menteri agar mewaspadai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara, termasuk pajak. Menurutnya, kinerja setoran pajak mulai melambat ketimbang periode yang sama tahun lalu. (DDTCNews)

APBN Surplus Lagi

Pemerintah mencatat kinerja APBN kembali surplus senilai Rp152,3 triliun pada semester I/2023. Angka ini setara 0,72% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus APBN terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.407,9 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.254,7 triliun. Menurutnya, surplus tersebut menandakan pengelolaan APBN yang positif. (DDTCNews)

Rasio Pajak 2024 Dipatok 9,95 - 10,2 Persen

Pemerintah dan DPR menyepakati target rasio perpajakan (tax ratio) pada tahun depan sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB.

Target rasio perpajakan pada RAPBN 2024 tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang hanya sebesar 9,91%-10,18%.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dalam mengejar target tersebut pemerintah akan melakukan berbagai upaya antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan dan memperluas basis pajak melalui intensifikasi ataupun ekstensifikasi. (DDTCNews)

Kepercayaan Publik ke DJP Naik

Kepercayaan masyarakat kepada DJP disebut mengalami kenaikan. Hal ini terungkap dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Juni 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DJP meningkat hingga 83,7 persen setelah sempat menyentuh 53,7 persen pada April 2023.

Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DJP pada bulan April 2023 diakibatkan oleh kasus yang menjerat mantan pegawai DJP. Namun, di luar kasus tersebut, publik tercatat masih menaruh kepercayaan tinggi terhadap otoritas. (Republika)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN