KABUPATEN BANDUNG BARAT

Masih Sampai Juni! Ada Pemutihan Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 15%

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 17:00 WIB
Masih Sampai Juni! Ada Pemutihan Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 15%

Ilustrasi.

BANDUNG BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat menyatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut dengan pengirimkan surat permohonan kepada Bapenda.

"Khusus untuk keringanan penghapusan denda, sobat pajak harus membuat surat permohonan terlebih dahulu untuk memperoleh keringanan tersebut," bunyi pengumuman Bapenda Kabupaten Bandung Barat, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan diadakan pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023. Dalam hal ini, pemkab memberikan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak sampai dengan 2022.

Wajib pajak dapat berkonsultasi kepada petugas di Bapenda mengenai program pemutihan tersebut. Nantinya, petugas juga akan memproses surat permohonan penghapusan denda PBB-P2 yang disampaikan.

Selain pemutihan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2 2023 sebesar 15%. Insentif penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.

"Silahkan lakukan pembayaran PBB-P2 sebelum berakhir ya," tulis Bapenda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra