KABUPATEN BANDUNG BARAT

Masih Sampai Juni! Ada Pemutihan Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 15%

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 17:00 WIB
Masih Sampai Juni! Ada Pemutihan Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 15%

Ilustrasi.

BANDUNG BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat menyatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut dengan pengirimkan surat permohonan kepada Bapenda.

"Khusus untuk keringanan penghapusan denda, sobat pajak harus membuat surat permohonan terlebih dahulu untuk memperoleh keringanan tersebut," bunyi pengumuman Bapenda Kabupaten Bandung Barat, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Program pemutihan diadakan pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023. Dalam hal ini, pemkab memberikan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak sampai dengan 2022.

Wajib pajak dapat berkonsultasi kepada petugas di Bapenda mengenai program pemutihan tersebut. Nantinya, petugas juga akan memproses surat permohonan penghapusan denda PBB-P2 yang disampaikan.

Selain pemutihan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2 2023 sebesar 15%. Insentif penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.

"Silahkan lakukan pembayaran PBB-P2 sebelum berakhir ya," tulis Bapenda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6