Ilustrasi.
BANDUNG BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat menyatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut dengan pengirimkan surat permohonan kepada Bapenda.
"Khusus untuk keringanan penghapusan denda, sobat pajak harus membuat surat permohonan terlebih dahulu untuk memperoleh keringanan tersebut," bunyi pengumuman Bapenda Kabupaten Bandung Barat, dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Program pemutihan diadakan pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023. Dalam hal ini, pemkab memberikan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak sampai dengan 2022.
Wajib pajak dapat berkonsultasi kepada petugas di Bapenda mengenai program pemutihan tersebut. Nantinya, petugas juga akan memproses surat permohonan penghapusan denda PBB-P2 yang disampaikan.
Selain pemutihan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2 2023 sebesar 15%. Insentif penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.
Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.
"Silahkan lakukan pembayaran PBB-P2 sebelum berakhir ya," tulis Bapenda. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.