PERPU CIPTA KERJA

Masih Reses, DPR Baru akan Bahas Perpu Cipta Kerja Mulai 10 Januari

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:15 WIB
Masih Reses, DPR Baru akan Bahas Perpu Cipta Kerja Mulai 10 Januari

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai mempelajari isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja pada masa sidang mendatang.

Saat ini, DPR sedang berada dalam masa reses. Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 baru dimulai pada Selasa pekan depan tanggal 10 Januari 2023.

"Jadi Perpu Cipta Kerja sudah dikeluarkan oleh presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perpu tersebut," ujar Dasco, dikutip Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Dasco mengatakan Perpu Cipta Kerja akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR. Nantinya, DPR akan mempelajari urgensi diterbitkannya Perpu Cipta Kerja oleh pemerintah.

"Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari," ujar Dasco.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Putusan dibacakan pada 25 November 2022.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok. Pemerintah beranggapan masalah tersebut hanya dapat direspons lewat kebijakan-kebijakan berdasarkan Perpu Cipta Kerja.

"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja.

Adapun salah satu poin revisi dalam Perpu Cipta Kerja adalah sinkronisasi dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Merujuk pada Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Perpu Cipta Kerja yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, tampak bahwa pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU HPP tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Pasal 114 Perpu Cipta Kerja juga tidak merevisi UU 28/2009 seperti UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja hanya disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU HKPD. UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah dicabut melalui UU HKPD sehingga tidak perlu direvisi melalui Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025