ADMINISTRASI PAJAK

Masih Perbarui e-Form, DJP: Deadline SPT Tahunan OP Tetap 31 Maret

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:00 WIB
Masih Perbarui e-Form, DJP: Deadline SPT Tahunan OP Tetap 31 Maret

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memperbarui aplikasi e-form agar dapat mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian dilakukan atas lampiran penghitungan khusus wajib pajak orang pribadi UMKM PP 23/2018.

"Untuk saat ini, lampiran penghitungan khusus WP OP pelaku UMKM PP-23/2018 sedang dalam proses penyesuaian. Hal ini seharusnya tidak menunda jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan," katanya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Meski aplikasi e-form masih belum diperbarui, wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2023.

Sebagai informasi, ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi resmi berlaku sejak tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Setelah UU HPP, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memuat tentang ketentuan teknis bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan.

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga