Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memperbarui aplikasi e-form agar dapat mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian dilakukan atas lampiran penghitungan khusus wajib pajak orang pribadi UMKM PP 23/2018.
"Untuk saat ini, lampiran penghitungan khusus WP OP pelaku UMKM PP-23/2018 sedang dalam proses penyesuaian. Hal ini seharusnya tidak menunda jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan," katanya, Rabu (22/2/2023).
Meski aplikasi e-form masih belum diperbarui, wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2023.
Sebagai informasi, ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi resmi berlaku sejak tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.
Setelah UU HPP, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memuat tentang ketentuan teknis bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan.
"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.