ADMINISTRASI PAJAK

Masih Perbarui e-Form, DJP: Deadline SPT Tahunan OP Tetap 31 Maret

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:00 WIB
Masih Perbarui e-Form, DJP: Deadline SPT Tahunan OP Tetap 31 Maret

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memperbarui aplikasi e-form agar dapat mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian dilakukan atas lampiran penghitungan khusus wajib pajak orang pribadi UMKM PP 23/2018.

"Untuk saat ini, lampiran penghitungan khusus WP OP pelaku UMKM PP-23/2018 sedang dalam proses penyesuaian. Hal ini seharusnya tidak menunda jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan," katanya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski aplikasi e-form masih belum diperbarui, wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2023.

Sebagai informasi, ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi resmi berlaku sejak tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah UU HPP, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memuat tentang ketentuan teknis bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan.

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan