KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masih Pandemi, Pemerintah Siapkan Berbagai Program Stimulus UMKM

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 09:00 WIB
Masih Pandemi, Pemerintah Siapkan Berbagai Program Stimulus UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program pemberian stimulus pemerintah untuk UMKM selama ini telah berdampak pada stabilisasi perekonomian di daerah.

Airlangga mengatakan pemberdayaan UMKM menjadi salah satu komitmen pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus kepada UMKM, termasuk insentif pajak.

"Dengan hadirnya program-program pemerintah yang ditujukan untuk pemulihan dan penguatan UMKM, diharapkan stabilitas ekonomi di daerah dapat tercapai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menuturkan pemerintah memberikan stimulus kepada UMKM melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sepanjang 2021, pemerintah mengalokasikan dana untuk UMKM melalui program PEN sejumlah Rp96,21 triliun.

Alokasi dana itu digunakan di antaranya berupa subsidi bunga KUR dan non-KUR, penempatan dana pemerintah pada perbankan untuk restrukturisasi kredit, penjaminan kredit modal kerja UMKM, banpres produktif ultramikro, bantuan tunai untuk PKL dan warung, serta insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Airlangga menilai UMKM memegang peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi karena kontribusinya yang mencapai 61% dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Namun akibat pandemi, UMKM di berbagai daerah turut mengalami tekanan sehingga memerlukan stimulus untuk pulih dan berkembang,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah akan kembali memberikan dukungan untuk mendorong pemulihan UMKM pada tahun ini. Misal, dengan menaikkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% hingga Juni 2022.

"Pemerintah telah menyiapkan beberapa program agar UMKM dapat terbantu di masa pandemi," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan sinyal untuk memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP pada tahun ini. Menurutnya, insentif pajak akan melengkapi 2 stimulus lain untuk UMKM yang juga diperpanjang, seperti subsidi bunga dan penjaminan kredit UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN