KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masih Pandemi, Pemerintah Siapkan Berbagai Program Stimulus UMKM

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 09:00 WIB
Masih Pandemi, Pemerintah Siapkan Berbagai Program Stimulus UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program pemberian stimulus pemerintah untuk UMKM selama ini telah berdampak pada stabilisasi perekonomian di daerah.

Airlangga mengatakan pemberdayaan UMKM menjadi salah satu komitmen pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus kepada UMKM, termasuk insentif pajak.

"Dengan hadirnya program-program pemerintah yang ditujukan untuk pemulihan dan penguatan UMKM, diharapkan stabilitas ekonomi di daerah dapat tercapai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menuturkan pemerintah memberikan stimulus kepada UMKM melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sepanjang 2021, pemerintah mengalokasikan dana untuk UMKM melalui program PEN sejumlah Rp96,21 triliun.

Alokasi dana itu digunakan di antaranya berupa subsidi bunga KUR dan non-KUR, penempatan dana pemerintah pada perbankan untuk restrukturisasi kredit, penjaminan kredit modal kerja UMKM, banpres produktif ultramikro, bantuan tunai untuk PKL dan warung, serta insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Airlangga menilai UMKM memegang peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi karena kontribusinya yang mencapai 61% dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Namun akibat pandemi, UMKM di berbagai daerah turut mengalami tekanan sehingga memerlukan stimulus untuk pulih dan berkembang,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah akan kembali memberikan dukungan untuk mendorong pemulihan UMKM pada tahun ini. Misal, dengan menaikkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% hingga Juni 2022.

"Pemerintah telah menyiapkan beberapa program agar UMKM dapat terbantu di masa pandemi," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan sinyal untuk memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP pada tahun ini. Menurutnya, insentif pajak akan melengkapi 2 stimulus lain untuk UMKM yang juga diperpanjang, seperti subsidi bunga dan penjaminan kredit UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?