KABUPATEN BULELENG

Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 12:36 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Ilustrasi. Pedagang cabai tengah menunggu calon pembeli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
 

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menunda kenaikan pungutan retribusi pedagang pasar yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan telah memberikan instruksi langsung kepada perusahaan daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng untuk menunda kenaikan retribusi pasar. Dia menilai kenaikan tarif perlu ditunda karena kondisi pandemi masih berlangsung.

"Sampai dengan pandemi berakhir saya tidak ingin menambah beban masyarakat khususnya pada pedagang," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bupati Putu menuturkan prioritas utama pemkab tahun ini adalah menghidupkan kembali geliat ekonomi. Untuk itu, opsi kenaikan pungutan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus ditunda agar tidak mengganggu proses pemilihan ekonomi.

Dia menuturkan pemkab sebenarnya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan retribusi bagi pedagang pasar. Hal ini dikarenakan PD Pasar sudah merampungkan program revitalisasi pasar daerah.

Namun karena pandemi masih berlanjut, pemkab memutuskan tetap menggunakan tarif terbawah untuk pemungutan retribusi pasar. "Saya pikir yang penting masyarakat bisa bekerja dan memutar perekonomian di Buleleng," tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Dirut PD Pasar Made Agus Yudi Arsana menyampaikan rencana peningkatan tarif pada 1 Februari 2021 yang ditunda membuat pungutan retribusi pasar tidak berubah senilai Rp3.000 per hari untuk setiap lapak pedagang.

Rencananya kenaikan tarif ditetapkan sebesar Rp5.000 per hari. Kenaikan tarif sudah mencakup lima komponen utama. Kelima unsur tersebut antara lain biaya kebersihan, biaya listrik fasilitas umum, pemeliharaan, keamanan, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena kasus penularan masih terjadi, Bapak Bupati menyarankan menunda pemberlakuannya hingga kasus Covid-19 mereda. Namun bukan berarti Bapak Bupati tidak setuju, hanya menyarankan untuk ditunda dulu," tuturnya seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak