KABUPATEN BULELENG

Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 12:36 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Ilustrasi. Pedagang cabai tengah menunggu calon pembeli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
 

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menunda kenaikan pungutan retribusi pedagang pasar yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan telah memberikan instruksi langsung kepada perusahaan daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng untuk menunda kenaikan retribusi pasar. Dia menilai kenaikan tarif perlu ditunda karena kondisi pandemi masih berlangsung.

"Sampai dengan pandemi berakhir saya tidak ingin menambah beban masyarakat khususnya pada pedagang," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Bupati Putu menuturkan prioritas utama pemkab tahun ini adalah menghidupkan kembali geliat ekonomi. Untuk itu, opsi kenaikan pungutan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus ditunda agar tidak mengganggu proses pemilihan ekonomi.

Dia menuturkan pemkab sebenarnya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan retribusi bagi pedagang pasar. Hal ini dikarenakan PD Pasar sudah merampungkan program revitalisasi pasar daerah.

Namun karena pandemi masih berlanjut, pemkab memutuskan tetap menggunakan tarif terbawah untuk pemungutan retribusi pasar. "Saya pikir yang penting masyarakat bisa bekerja dan memutar perekonomian di Buleleng," tuturnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sementara itu, Dirut PD Pasar Made Agus Yudi Arsana menyampaikan rencana peningkatan tarif pada 1 Februari 2021 yang ditunda membuat pungutan retribusi pasar tidak berubah senilai Rp3.000 per hari untuk setiap lapak pedagang.

Rencananya kenaikan tarif ditetapkan sebesar Rp5.000 per hari. Kenaikan tarif sudah mencakup lima komponen utama. Kelima unsur tersebut antara lain biaya kebersihan, biaya listrik fasilitas umum, pemeliharaan, keamanan, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena kasus penularan masih terjadi, Bapak Bupati menyarankan menunda pemberlakuannya hingga kasus Covid-19 mereda. Namun bukan berarti Bapak Bupati tidak setuju, hanya menyarankan untuk ditunda dulu," tuturnya seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP