KABUPATEN BULELENG

Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 12:36 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Ilustrasi. Pedagang cabai tengah menunggu calon pembeli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
 

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menunda kenaikan pungutan retribusi pedagang pasar yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan telah memberikan instruksi langsung kepada perusahaan daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng untuk menunda kenaikan retribusi pasar. Dia menilai kenaikan tarif perlu ditunda karena kondisi pandemi masih berlangsung.

"Sampai dengan pandemi berakhir saya tidak ingin menambah beban masyarakat khususnya pada pedagang," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bupati Putu menuturkan prioritas utama pemkab tahun ini adalah menghidupkan kembali geliat ekonomi. Untuk itu, opsi kenaikan pungutan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus ditunda agar tidak mengganggu proses pemilihan ekonomi.

Dia menuturkan pemkab sebenarnya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan retribusi bagi pedagang pasar. Hal ini dikarenakan PD Pasar sudah merampungkan program revitalisasi pasar daerah.

Namun karena pandemi masih berlanjut, pemkab memutuskan tetap menggunakan tarif terbawah untuk pemungutan retribusi pasar. "Saya pikir yang penting masyarakat bisa bekerja dan memutar perekonomian di Buleleng," tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Dirut PD Pasar Made Agus Yudi Arsana menyampaikan rencana peningkatan tarif pada 1 Februari 2021 yang ditunda membuat pungutan retribusi pasar tidak berubah senilai Rp3.000 per hari untuk setiap lapak pedagang.

Rencananya kenaikan tarif ditetapkan sebesar Rp5.000 per hari. Kenaikan tarif sudah mencakup lima komponen utama. Kelima unsur tersebut antara lain biaya kebersihan, biaya listrik fasilitas umum, pemeliharaan, keamanan, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena kasus penularan masih terjadi, Bapak Bupati menyarankan menunda pemberlakuannya hingga kasus Covid-19 mereda. Namun bukan berarti Bapak Bupati tidak setuju, hanya menyarankan untuk ditunda dulu," tuturnya seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN