KANWIL DJP JATIM II

Masih Banyak WP UMKM yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 16:36 WIB
Masih Banyak WP UMKM yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak menyampaikan laporan realisasi. Kondisi ini terjadi di Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jatim II Tarmanta mengatakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP belum sepenuhnya patuh melaporkan realisasi insentif setiap bulan.

Dia mengatakan masih ada ribuan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas tapi belum rutin melakukan pelaporan kepada DJP. Oleh karena itu, sosialisasi dan penyebarluasan informasi masih perlu dilakukan untuk pelaku UMKM.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Menurutnya, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dengan fokus tidak hanya mengajak wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif yang sudah ada, tapi juga tertib dalam menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Sidoarjo Barat dan KPP Pratama Sidoarjo Utara menggandeng penyedia layanan transportasi digital Grab, untuk melakukan Business Development Service (BDS) kepada pelaku UMKM secara daring.

“Hampir 8.000 wajib pajak yang mendapatkan insentif, tetapi baru 5.000 wajib pajak yang melaporkan realisasi per masa pajak,” ungkapnya

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Laporan realisasi PPh final DTP UMKM dapat dilakukan melalui sistem DJP online. Wajib pajak UMKM yang menerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sesuai ketentuan, DJP melalukan pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenai PPh final, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan