KANWIL DJP JATIM II

Masih Banyak WP UMKM yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 16:36 WIB
Masih Banyak WP UMKM yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak menyampaikan laporan realisasi. Kondisi ini terjadi di Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jatim II Tarmanta mengatakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP belum sepenuhnya patuh melaporkan realisasi insentif setiap bulan.

Dia mengatakan masih ada ribuan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas tapi belum rutin melakukan pelaporan kepada DJP. Oleh karena itu, sosialisasi dan penyebarluasan informasi masih perlu dilakukan untuk pelaku UMKM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dengan fokus tidak hanya mengajak wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif yang sudah ada, tapi juga tertib dalam menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Sidoarjo Barat dan KPP Pratama Sidoarjo Utara menggandeng penyedia layanan transportasi digital Grab, untuk melakukan Business Development Service (BDS) kepada pelaku UMKM secara daring.

“Hampir 8.000 wajib pajak yang mendapatkan insentif, tetapi baru 5.000 wajib pajak yang melaporkan realisasi per masa pajak,” ungkapnya

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Laporan realisasi PPh final DTP UMKM dapat dilakukan melalui sistem DJP online. Wajib pajak UMKM yang menerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sesuai ketentuan, DJP melalukan pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenai PPh final, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?