KABUPATEN KUNINGAN

Masih Ada Piutang, Realisasi PBB Sudah Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2017 | 17:31 WIB
Masih Ada Piutang, Realisasi PBB Sudah Tinggi

KUNINGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kuningan masih memiliki piutang pajak senilai Rp992,43 juta, meski realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah mencapai Rp24,8 miliar atau 96,2% dari target sebesar Rp25,8 miliar untuk tahun 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan Taufik Rohman mengatakan realisasi PBB hingga akhir bulan November 2017 masih menyimpan piutang pajak yang tersebar di 26 Desa. Realisasi PBB-P2 hingga November 2017 pun lebih tinggi dari realisasi tahun 2016 yang hanya tercapai 92% dari target tahun lalu.

“Dari realisasi PBB-P2 sebesar Rp24,8 miliar itu, masih terdapat sisa piutang pajak sebesar Rp992,43 juta yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain yakni Kecamatan Kuningan dengan 16 desa/kelurahan, Kecamatan Cigugur dengan 6 desa/kelurahan, Kecamatan Jalaksana dengan 2 desa, serta Kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Kadugede masing-masing 1 desa,” ujarnya di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Taufik mengakui masih banyak permasalahan yang belum tergarap secara optimal dan berdampak pada penerimaan PBB. Oleh karena itu, Bapenda terus melakukan upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB dengan tetap mengedepankan dan mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kami sadar tugas dan tantangan ke depannya akan semakin berat, untuk itu dengan mengacu pada potensi yang ada dan didukung oleh tingkat pemahaman masyarakat yang semakin peduli kewajibannya, kami yakin bisa memberikan yang terbaik bagi kepentingan daerah dari sisi anggaran pendapatan untuk menuju Kuningan yang Mandiri, Agamis, dan Sejahtera,” ucapnya seperti dilansir radarcirebon.com.

Di samping itu, PBB-P2 yang ditangani sepenuhnya oleh Pemkab Kuningan mampu memberikan kontribusi hampir 36% atau setara Rp25,8 miliar terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp77,75 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Taufik pun menyadari kontribusi PBB di Kabupaten Kuningan sangat besar terhadap PAD, meskipun komponen yang berpengaruh terhadap jumlah ketetapan atau Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) di Kuningan masih belum sesuai atau mendekati nilai sebenarnya.

Beberapa komponen tersebut yaitu rendahnya kelas tanah, bahan dasar komponen bangunan (BDKB) yang belum sesuai dengan harga yang sebenarnya, serta perubahan objek pajak yang belum disesuaikan dengan basis data yang ada.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra