DITJEN PAJAK

Masih Ada Oknum yang Korupsi di Ditjen Pajak, Sri Mulyani Jengkel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 14:26 WIB
Masih Ada Oknum yang Korupsi di Ditjen Pajak, Sri Mulyani Jengkel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Tindakan korupsi yang dilakukan beberapa oknum di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) telah mencoreng citra otoritas pajak. Hal ini menyakitkan bagi mayoritas pegawai yang hingga saat ini bekerja dengan memegang teguh integritas.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Pusat DJP. Dia menegaskan aksi segelintir oknum itu memberi imbas negatif pada institusi yang mengumpulkan mayoritas penerimaan negara.

“Itu betul-betul menyakitkan kita karena nila setitik itulah membuat kita dilihat masyarakat 'Oh kalau pajak memang identik begitu dari dulu. Itu terjadi di semua KPP'. Padahal 349 KPP kerja benar hanya karena satu [oknum] semua persepsi jadi begitu. Saya selalu kesel banget soal itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Saat ini, sambungnya, otoritas tengah melakukan reformasi perpajakan. Aspek pemberantasan korupsi dalam keseluruhan instansi juga masuk di dalamnya agar memberikan citra yang positif di mata masyarakat. Bagaimanapun, persepsi masyarakat juga berpengaruh pada kepatuhan pajak.

Menurutnya, ada dua kasus korupsi yang dinilai cukup ekstrem terjadi di lingkungan DJP. Pertama, adanya petugas pajak (account representative/AR) yang menjalankan tindakan korupsi. Kedua, adanya kepala kantor pajak yang berperan sebagai ‘mafia pajak’.

“Dan saya jengkel soal itu. Dalam konteks sekarang, kita sedang bersihkan birokrasi agar semakin baik. Kita lihat beberapa masih failed.” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebelumnya, International Monetary Fund (IMF) mengingatkan maraknya praktik korupsi di suatu negara akan berdampak pada rendahnya setoran pajak. IMF menemukan negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memiliki tingkat kemampuan pengumpulan pajak yang lebih rendah.

Pemerintahan yang tingkat korupsinya paling rendah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sekitar 4% produk domestik bruto (PDB) lebih banyak dibandingkan negara dengan tingkat korupsi tertinggi, dalam level pembangunan ekonomi yang sama.

Tidak hanya di DJP, Sri Mulyani juga mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum pelaku tindakan korupsi di unit eselon I lainnya. Sri Mulyani menegaskan sanksi paling berat untuk membuat oknum pelaku korupsi adalah pemecatan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Namun, hal tersebut ternyata membutuhkan proses yang panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Dia memaparkan sebelum sampai ke mejanya, penanganan oknum itu harus melalui proses yang sangat panjang.

“Saya selalu kesel banget soal itu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan