KOTA TANJUNGPINANG

Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan program pemutihan diadakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan. Menurutnya, pelunasan PBB-P2 akan mempermudah wajib pajak dalam mengurus pemindahtanganan bumi dan bangunan.

"Kalau PBB-nya masih terutang, nanti saat akan jual rumah harus dibayar juga," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Alvie mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Walikota 23/2022. Program itu diadakan pada 4 Agustus hingga 30 November 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda administrasi dan pengurangan pokok PBB. Pada PBB-P2 tahun pajak 1995-2012 akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 70%, sedangkan untuk tahun pajak 2013-2017 diberikan pengurangan pokok 50%.

Adapun untuk PBB-P2 tahun pajak 1995-2022, hanya memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Alvie menilai periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti pemutihan sebelum periodenya berakhir.

"Mari segera bayar. Jangan biarkan terlalu lama karena sudah diberi keringanan," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Alvie menyebut tingkat kepatuhan PBB-P2 masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 40% dari total 105.000 wajib pajak. Menurutnya, pemkot terus berupaya meningkatkan angka kepatuhan tersebut melalui pemutakhiran data dan program pemutihan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi