KOTA TANJUNGPINANG

Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB-P2 Digelar Sampai Akhir November

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan program pemutihan diadakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan. Menurutnya, pelunasan PBB-P2 akan mempermudah wajib pajak dalam mengurus pemindahtanganan bumi dan bangunan.

"Kalau PBB-nya masih terutang, nanti saat akan jual rumah harus dibayar juga," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Alvie mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Walikota 23/2022. Program itu diadakan pada 4 Agustus hingga 30 November 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda administrasi dan pengurangan pokok PBB. Pada PBB-P2 tahun pajak 1995-2012 akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 70%, sedangkan untuk tahun pajak 2013-2017 diberikan pengurangan pokok 50%.

Adapun untuk PBB-P2 tahun pajak 1995-2022, hanya memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Alvie menilai periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia pun mengajak wajib pajak segera mengikuti pemutihan sebelum periodenya berakhir.

"Mari segera bayar. Jangan biarkan terlalu lama karena sudah diberi keringanan," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Alvie menyebut tingkat kepatuhan PBB-P2 masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 40% dari total 105.000 wajib pajak. Menurutnya, pemkot terus berupaya meningkatkan angka kepatuhan tersebut melalui pemutakhiran data dan program pemutihan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan