KABUPATEN TANGERANG

Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:30 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memperpanjang jangka waktu pembebasan sekaligus pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir bulan ini.

Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang mengatakan pembebasan dan pemutihan PBB diberikan melalui program Mei Asyik yang merupakan kelanjutan dari April Hoki.

"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB dan BPHTB," ujar Dwi, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bulan ini, insentif pembebasan PBB diberikan khusus bagi objek pajak yang termasuk dalam buku I, yakni objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.

Pemutihan atau penghapusan denda PBB diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak pada periode pemutihan.

Selanjutnya, insentif keringanan BPHTB sebesar 10% diberikan berdasarkan SSPD yang di-input dan disetorkan pada Mei. Keringanan BPHTB diberikan secara otomatis.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5%, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10% sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda," ujar Dwi.

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif bisa membayar pajak melalui kanal-kanal yang telah disediakan seperti melalui Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, OVO, dan Traveloka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wulan 07 Juni 2022 | 18:30 WIB

pa tolong dibantu saya mnt keringanan pembayaran pajak apa msh ada pemutihan bulan ini??? tolong

Wulan 07 Juni 2022 | 18:30 WIB

pa tolong dibantu saya mnt keringanan pembayaran pajak apa msh ada pemutihan bulan ini??? tolong

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses