KABUPATEN TANGERANG

Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:30 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memperpanjang jangka waktu pembebasan sekaligus pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir bulan ini.

Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang mengatakan pembebasan dan pemutihan PBB diberikan melalui program Mei Asyik yang merupakan kelanjutan dari April Hoki.

"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB dan BPHTB," ujar Dwi, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bulan ini, insentif pembebasan PBB diberikan khusus bagi objek pajak yang termasuk dalam buku I, yakni objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.

Pemutihan atau penghapusan denda PBB diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak pada periode pemutihan.

Selanjutnya, insentif keringanan BPHTB sebesar 10% diberikan berdasarkan SSPD yang di-input dan disetorkan pada Mei. Keringanan BPHTB diberikan secara otomatis.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5%, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10% sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda," ujar Dwi.

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif bisa membayar pajak melalui kanal-kanal yang telah disediakan seperti melalui Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, OVO, dan Traveloka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wulan 07 Juni 2022 | 18:30 WIB

pa tolong dibantu saya mnt keringanan pembayaran pajak apa msh ada pemutihan bulan ini??? tolong

Wulan 07 Juni 2022 | 18:30 WIB

pa tolong dibantu saya mnt keringanan pembayaran pajak apa msh ada pemutihan bulan ini??? tolong

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?