KOTA BOGOR

Masih Ada Diskon PBB untuk Bulan Ini, Jangan Lupa Daftar e-SPPT

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 11:30 WIB
Masih Ada Diskon PBB untuk Bulan Ini, Jangan Lupa Daftar e-SPPT

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Bogor masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10%.

Fasilitas ini diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bila wajib pajak membayar PBB pada Maret 2022 dan hanya diberikan bila wajib pajak telah mendaftar surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT.

"Berdasarkan Perwali Nomor 7/2022, diskon PBB hanya bagi yang telah mendaftarkan e-SPPT PBB," bunyi pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2022 pada April 2022, diskon yang diberikan menurun menjadi sebesar 5%. Pada bulan lalu, diskon pajak yang telah diberikan pemkot kepada wajib pajak sebesar 15%.

Selain memberikan keringanan atas PBB tahun pajak 2022, keringanan sebesar 20% juga diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 1992. Keringanan diberikan bila tunggakan dibayar pada Februari hingga April 2022.

Tak hanya itu, penghapusan denda juga diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya. Denda dihapuskan apabila pokok PBB dilunasi wajib pajak paling lambat pada akhir April 2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain menyediakan keringanan kepada wajib pajak, insentif tersebut juga menjadi alat pemkot untuk mempercepat implementasi e-SPPT secara penuh pada tahun depan.

Tahun ini, wajib pajak masih dapat mengambil SPPT di kantor kelurahan. Mulai tahun depan, e-SPPT perlu diunduh oleh wajib pajak melalui aplikasi yang tersedia di Play Store. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?