KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 13:15 WIB
Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemadanan terhadap 6,11 juta NIK.

"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia sehingga kami akan kalibrasi lagi, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan otoritas pajak terus berupaya menyelesaikan validasi data NIK sebagai NPWP orang pribadi. DJP juga melakukan identifikasi data sehingga pemadanan dapat dilakukan oleh sistem.

Dia menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP oleh sistem terus mengalami peningkatan. Misal, pada bulan lalu, data NIK yang belum padan mencapai 11,7 juta, tetapi kini sudah susut menjadi 6,11 juta.

"Ini yang akan terus kami upayakan. Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Suryo juga kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP apabila terdapat data yang belum valid. Pemadanan ini dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online.

Penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.

Rencananya, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024, atau bersamaan dengan penerapan coretax administration system (CTAS). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra