PROVINSI ACEH

Masih Ada 2 Bulan! Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:00 WIB
Masih Ada 2 Bulan! Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk memperpanjang program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diperpanjang selama 2 bulan atau hingga 30 April 2023. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal (https://samsatdigital.id)," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BPKA menyatakan keputusan perpanjangan periode pemutihan pajak kendaraan bermotor diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi program pemutihan tahap I 2023.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Di sisi lain, pada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun, juga diberikan pemutihan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun," bunyi pamflet yang diunggah.

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Program pemutihan tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN