KOTA BOGOR

Masalah Kepatuhan Pajak Bikin Penyaluran Hibah Pariwisata Tak Maksimal

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 17:34 WIB
Masalah Kepatuhan Pajak Bikin Penyaluran Hibah Pariwisata Tak Maksimal

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Penyaluran dana hibah bantuan pariwisata di Kota Bogor pada 2020 tidak maksimal karena terkendala kepatuhan urusan izin dan pajak.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor mencatat dari total anggaran senilai Rp51 miliar, hanya 45% yang berhasil disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Dari data Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Bogor, hanya Rp20 miliar yang berhasil disalurkan.

"Jadi, program ini sangat membantu, good program. Cuma ya pembelajarannya semua pelaku usaha hotel dan restoran wajib patuh izin dan pajak," ujar Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemberian dana hibah pariwisata merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Penyaluran dana tersebut tidak dilakukan langsung oleh Kemenparekraf, melainkan melalui pemerintah daerah (pemda).

Pemda harus menyetorkan daftar hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Selain itu, pemda juga harus mencantumkan nilai pajak hotel dan pajak restoran yang dibayarkan pada 2019.

Pelaku usaha pariwisata tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk mendapatkan fasilitas ini. Makin banyak nominal pajak yang dibayarkan, makin besar pula nominal dana hibah pariwisata yang diterima pelaku usaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Kepala Disparbud Kota Bogor Atep Budiman, persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sehingga pemda kesulitan dalam menyalurkan dana tersebut.

"Waktu yang diberikan bagi pemda untuk mengelola [seharusnya] lebih panjang, tidak seperti kemarin di akhir tahun anggaran dan sangat mepet," ujar Atep, seperti dilansir metropolitan.id.

Atas kondisi tersebut, dari total 1.600 hotel dan restoran di Bogor, tercatat hanya 48 hotel dan 32 restoran yang akhirnya bisa mendapatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat melalui pemda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN