KOTA BOGOR

Masalah Kepatuhan Pajak Bikin Penyaluran Hibah Pariwisata Tak Maksimal

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 17:34 WIB
Masalah Kepatuhan Pajak Bikin Penyaluran Hibah Pariwisata Tak Maksimal

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Penyaluran dana hibah bantuan pariwisata di Kota Bogor pada 2020 tidak maksimal karena terkendala kepatuhan urusan izin dan pajak.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor mencatat dari total anggaran senilai Rp51 miliar, hanya 45% yang berhasil disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Dari data Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Bogor, hanya Rp20 miliar yang berhasil disalurkan.

"Jadi, program ini sangat membantu, good program. Cuma ya pembelajarannya semua pelaku usaha hotel dan restoran wajib patuh izin dan pajak," ujar Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemberian dana hibah pariwisata merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Penyaluran dana tersebut tidak dilakukan langsung oleh Kemenparekraf, melainkan melalui pemerintah daerah (pemda).

Pemda harus menyetorkan daftar hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Selain itu, pemda juga harus mencantumkan nilai pajak hotel dan pajak restoran yang dibayarkan pada 2019.

Pelaku usaha pariwisata tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk mendapatkan fasilitas ini. Makin banyak nominal pajak yang dibayarkan, makin besar pula nominal dana hibah pariwisata yang diterima pelaku usaha.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Menurut Kepala Disparbud Kota Bogor Atep Budiman, persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sehingga pemda kesulitan dalam menyalurkan dana tersebut.

"Waktu yang diberikan bagi pemda untuk mengelola [seharusnya] lebih panjang, tidak seperti kemarin di akhir tahun anggaran dan sangat mepet," ujar Atep, seperti dilansir metropolitan.id.

Atas kondisi tersebut, dari total 1.600 hotel dan restoran di Bogor, tercatat hanya 48 hotel dan 32 restoran yang akhirnya bisa mendapatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat melalui pemda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan