TRANSFER PRICING

Masa Pandemi, Siapkan Transfer Pricing Control Framework Lebih Baik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 17:17 WIB
Masa Pandemi, Siapkan Transfer Pricing Control Framework Lebih Baik

Partner of Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention through Advance Pricing Agreement yang digelar DDTC Academy, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk mempersiapkan transfer pricing control framework yang lebih baik.

Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention through Advance Pricing Agreement yang digelar DDTC Academy pada hari ini, Jumat (19/11/2021).

Transfer pricing control framework yang lebih baik salah satunya dilakukan dengan penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berkesinambungan dari awal tahun. Dengan demikian, TP Doc dibuat sesuai dengan kondisi atau informasi pada saat transaksi berlangsung.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dokumentasi yang berkesinambungan sejak awal tahun akan menguntungkan wajib pajak. Beberapa aspek yang terdampak, termasuk dengan adanya pandemi Covid-19, dapat langsung didokumentasikan oleh wajib pajak.

Penyusunan dokumentasi sejak awal tahun ini merupakan bagian dari pendekatan ex ante. Penyusunan TP Doc menggunakan pendekatan ini telah berlaku di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam PMK 213/2016.

Dengan melakukan pendokumentasian sejak awal tahun, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian yang dibutuhkan dengan tepat. Bagaimanapun, TP Doc perlu didukung dengan justifikasi komersial yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti yang relevan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Urgensi transfer pricing control framework yang lebih baik makin besar mengingat implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap berlaku di Indonesia meskipun ada pandemi Covid-19. Kewajiban dari sisi administrasi yang diamanatkan dalam PMK 213/2016 tetap berlaku.

Seperti diketahui, wajib pajak harus merampungkan TP Doc maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, TP Doc tahun pajak 2021 harus sudah tersedia pada saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2021.

Selain menjadi bagian dari kewajiban administrasi, penyusunan TP Doc merupakan kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dari transaksi yang ada. TP Doc dapat digunakan untuk mencegah adanya pemeriksaan yang berakhir dengan sengketa transfer pricing.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kendati demikian, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah sengketa adalah pemanfaatan Advance Pricing Agreement (APA). Dengan APA, wajib pajak membuat kesepakatan di awal terkait dengan penentuan harga transfer dengan satu atau lebih otoritas pajak suatu yurisdiksi.

Di Indonesia, pelaksanaan APA diatur dalam PMK 22/2020. Dalam beleid tersebut, APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau antara dirjen pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak.

APA dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode APA dan roll-back jika wajib pajak memintanya dalam permohonan. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun webinar ini dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Partner of Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dan Assistant Manager of Transfer Pricing DDTC Muhammad Putrawal Utama.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi hadir menyampaikan opening speech. Simak pula ‘Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi’.

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT cukup banyak. DDTC juga memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021.

Adapun DDTC Academy memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN