KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:30 WIB
Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi dari kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam PP 36/2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36/2023 sesungguhnya sudah terimplementasi dengan baik dan dipatuhi oleh para eksportir. Namun, masa evaluasi diperpanjang guna menampung masuk pelaku usaha terhadap ketentuan ini.

"Compliance-nya sudah bagus, yang tidak comply hanya 1%. Tapi 3 bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono ekspor SDA mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 64% hingga 65%. Peningkatan tersebut diikuti dengan kenaikan penerimaan DHE SDA pada rekening khusus (reksus).

Penerimaan DHE SDA pada reksus pun turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan DPK valas bank. Hal ini sejalan dengan adanya instrumen penempatan DHE SDA ke deposito valas bank.

Penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai US$10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi US$9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi US$10,2 miliar.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Adapun nilai yang ditempatkan mencapai US$2,7 miliar pada Agustus 2023, US$2,3 miliar pada September 2023, dan US$2,9 miliar pada Oktober 2023.

"Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%," jelas Susiwijono.

Susiwijono pun menambahkan saat ini terdapat perpindahan penempatan DHE SDA oleh eksportir. Awalnya, eksportir memilih untuk menempatkan dananya pada reksus. Kini, eksportir lebih memilih untuk menempatkannya pada deposito valas dan TD valas DHE.

Untuk diketahui, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri selama 3 bulan. Kewajiban untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik ini diterapkan atas eksportir dengan nilai ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses