KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.

"Kementerian Investasi telah mengajukan perpanjangan fasilitas tax holiday dengan usulan perubahan PMK 130/2020 yang saat ini sudah menunggu pengundangan," katanya, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, masa berlaku PMK 130/2020 akan diperpanjang agar tidak ada disrupsi dalam pemberian fasilitas pajak yang terkait dengan penanaman modal.

"Dengan Kementerian Investasi kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi, tidak akan ada disrupsi. Ini akan segera kita selesaikan," tuturnya pada 4 Oktober 2024.

Tanpa adanya perpanjangan, fasilitas tax holiday PMK 130/2020 hanya diberikan kepada wajib pajak badan bila usulan fasilitas tax holiday disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024. Hal ini merupakan implikasi dari Pasal 21 dari PMK tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada menteri keuangan…yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal 21 PMK 130/2020.

Selain memperpanjang masa berlaku, revisi atas PMK 130/2020 juga akan memuat klausul khusus tentang pemberian tax holiday dalam pajak minimum global sudah diadopsi dan berlaku di Indonesia.

"Untuk di PMK tax holiday itu, kita sebutkan ada konteks global minimum tax yang akan sedang kita siapkan regulasinya. Ini juga segera implementasi dari global minimum tax dalam bentuk PMK," ujar Febrio. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP