PEMUSATAN PPN

Masa Berlaku SK Pemusatan Tempat PPN Terutang Diperpanjang Otomatis

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 10:07 WIB
Masa Berlaku SK Pemusatan Tempat PPN Terutang Diperpanjang Otomatis

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) secara otomatis memperpanjang masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang berakhir pada masa pajak Maret—Juli 2020.

Perpanjangan waktu secara otomatis ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang.

Perpanjangan waktu diberikan untuk surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada Januari 2020—Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020—Juli 2020.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk surat keputusan persetujuan pemusatan PPN terutang yang baru,” ujar Yoga dalam pengumuman yang diteken pada 15 Mei 2020 tersebut.

Seperti diketahui, pemusatan PPN adalah melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN.

Munculnya kegiatan pemusatan PPN dikarenakan beberapa PKP memiliki banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses, dilakukan pemusatan PPN atau sentralisasi sehingga tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Simak artikel ‘Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Hestu mengatakan jika PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai PER-19/PJ/2010.

Perpanjangan waktu secara otomatis ini dilakukan DJP sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Dalam keadaan kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum pelayanan administrasi perpajakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 3 PMK 29/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses