KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, Skema Ini Mulai Berlaku

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 18:00 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, Skema Ini Mulai Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM perlu memperhatikan batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Sebab, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk PT; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma; serta 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

"Jangka waktu ... terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP ini, atau tahun pajak berlakunya PP ini bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai contoh, bila wajib pajak badan berbentuk PT baru terdaftar sebagai wajib pajak dan membayar pajak menggunakan skema PPh final sejak tahun pajak 2020 maka tahun ini adalah tahun pajak terakhir wajib pajak dapat membayar pajak dengan skema PPh final UMKM.

Tahun depan, wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"Bagi wajib pajak yang ... telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf c PMK 99/2018.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada tahun pertama pembayaran PPh sesuai dengan ketentuan umum, UMKM diperlakukan sebagai wajib pajak baru sesuai dengan Pasal 9 PMK 99/2018 dan Pasal 10 PMK 215/2018. Berdasarkan Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru pada tahun pertama adalah nihil.

Walau tidak lagi dapat memanfaatkan PPh final, wajib pajak badan UMKM berkesempatan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Artinya, wajib pajak badan UMKM dengan omzet belum melampaui Rp4,8 miliar hanya perlu membayar PPh badan dengan tarif 11%, bukan 22% sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak