KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, Skema Ini Mulai Berlaku

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 18:00 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, Skema Ini Mulai Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM perlu memperhatikan batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Sebab, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk PT; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma; serta 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

"Jangka waktu ... terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP ini, atau tahun pajak berlakunya PP ini bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebagai contoh, bila wajib pajak badan berbentuk PT baru terdaftar sebagai wajib pajak dan membayar pajak menggunakan skema PPh final sejak tahun pajak 2020 maka tahun ini adalah tahun pajak terakhir wajib pajak dapat membayar pajak dengan skema PPh final UMKM.

Tahun depan, wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"Bagi wajib pajak yang ... telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf c PMK 99/2018.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pada tahun pertama pembayaran PPh sesuai dengan ketentuan umum, UMKM diperlakukan sebagai wajib pajak baru sesuai dengan Pasal 9 PMK 99/2018 dan Pasal 10 PMK 215/2018. Berdasarkan Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru pada tahun pertama adalah nihil.

Walau tidak lagi dapat memanfaatkan PPh final, wajib pajak badan UMKM berkesempatan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Artinya, wajib pajak badan UMKM dengan omzet belum melampaui Rp4,8 miliar hanya perlu membayar PPh badan dengan tarif 11%, bukan 22% sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis