KEPATUHAN PAJAK

Ma'ruf Amin Minta Capres-Cawapres 2024 Berani Transparan Soal Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:00 WIB
Ma'ruf Amin Minta Capres-Cawapres 2024 Berani Transparan Soal Pajak

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta peserta pemilu 2024 lebih berani untuk transparan mengenai kewajiban pajak yang dilaksanakan.

Ma'ruf mengatakan kepatuhan pajak makin menjadi perhatian publik pada saat ini. Menurutnya, transparansi soal kepatuhan pajak capres dan cawapres juga dapat menjadi penentu kepercayaan publik.

"Saya kira itu sudah jelas, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai [tidak dilakukan]," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ma'ruf mengatakan kepatuhan pajak menjadi syarat penting bagi capres dan cawapres yang maju pada pemilu 2024. Dia juga termasuk yang setuju dengan wacana kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia menjelaskan pemilu 2024 dapat menjadi momentum yang tepat untuk mempromosikan kepatuhan pajak kepada masyarakat luas. Dengan strategi ini, diharapkan pada akhirnya penerimaan pajak dapat meningkat.

Ma'ruf menyebut pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu juga tidak boleh sampai menyebabkan penerimaan pajak justru melemah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Jangan sampai program-program terganggu karena adanya pemilu, baik [program penanggulangan] stunting, inflasi, kemiskinan ekstrem, karena kandidat sibuk berkampanye. Termasuk juga mengenai kepatuhan pajak, karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak," ujarnya.

Selain Ma'ruf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sepakat kepatuhan pajak penting sebagai syarat peserta pemilu 2024. Selain capres dan cawapres, lanjutnya, kepatuhan pajak juga dapat disyaratkan bagi calon kepala daerah dan anggota legislatif.

Menurutnya, kepatuhan pajak dapat menjadi nilai penting bagi peserta pemilu yang akan dipilih masyarakat, baik di level nasional maupun daerah. Dia pun mengimbau para calon kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan agar patuh pajak.

"Nantinya bisa dibuat transparan. Nanti Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra