KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace e-Commerce Lokal Bakal Jadi Pemungut Pajak? Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 15:00 WIB
Marketplace e-Commerce Lokal Bakal Jadi Pemungut Pajak? Ini Kata DJP

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan persiapan terkait dengan penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas masih berdiskusi dengan para pelaku usaha, terutama penyedia platform marketplace perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Menurutnya, implementasi penunjukan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami terus berdiskusi sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform atas transaksi di dalam negeri," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Suryo mengatakan otoritas masih berupaya menjaring masukan dari penyedia platform marketplace e-commerce lokal yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dia belum dapat memastikan waktu implementasi penunjukan tersebut dilakukan.

Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak lain dalam melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak.

Pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Skema pemotongan atau pemungutan pajak melalui penunjukan pihak lain ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan potensi perpajakan serta mengoptimalkan pengenaan pajak.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi pemutusan akses apabila tidak melakukan kewajibannya memungut pajak.

"Sedang terus kami diskusikan mengenai kemungkinan pengaturan dan juga implementasinya dengan para pihak," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa