EDUKASI DAN PENGAWASAN PAJAK

Marak Video Review Saldo Bank di Medsos, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Marak Video Review Saldo Bank di Medsos, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Fenomena pamer saldo rekening bank kembali muncul di media sosial beberapa hari terakhir. Akun media sosial Ditjen Pajak (DJP) pun ikut berkomentar terhadap beberapa unggahan warganet.

Unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong marak bermunculan di Tiktok dan Instagram. Banyak pengguna media sosial tersebut yang mengunggah saldo rekening. Terlepas dari benar atau tidaknya nilai saldo tersebut, akun media sosial DJP memberikan respons.

Salah satunya pada unggahan akun @danikhsan di Tiktok yang menunjukkan struk penarikan uang Rp700.000 dan sisa saldo sekitar Rp11 triliun. Unggahan itu direspons DJP dengan komentar “Gantengnyaaa”. Komentar DJP itu mendapat respons hampir 5.000 balasan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada ranah media sosial, DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin akun Tiktok DJP saat marak video Ganteng, Review Saldonya Dong bagian dari upaya tersebut.

Menurutnya, komentar yang disampaikan taxmin sebagai upaya untuk mengingatkan adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan. Selain itu, harta yang dimiliki juga wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak, di antaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelas Neilmaldrin, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Neilmaldrin menyatakan proses bisnis tersebut merupakan hal biasa dalam kegiatan pelayanan dan penyuluhan pajak. Dia menyebutkan akun medsos resmi DJP yang aktif berkomentar juga berlaku pada platform lainnya seperti Twitter dan Instagram.

Dia juga menegaskan tidak ada proses bisnis khusus yang dilakukan DJP saat memberikan komentar pada beberapa topik pembicaraan atau akun tertentu. Proses bisnis pengawasan, lanjutnya, dilakukan berdasarkan derajat risiko wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Hal itu tentunya juga kami lakukan di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial," terangnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Neilmaldrin menambahkan kegiatan pengawasan pajak tidak menyasar spesifik pada platform sosial media tertentu. DJP melakukan pengawasan secara holistik pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat sebagai pembayar pajak.

"Pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan