LAYANAN PAJAK

Marak Penipuan via Whatsapp, Wajib Pajak Jangan Gegabah Unduh Lampiran

Dian Kurniati | Jumat, 03 November 2023 | 08:45 WIB
Marak Penipuan via Whatsapp, Wajib Pajak Jangan Gegabah Unduh Lampiran

Pesan layanan masyarakat tentang modus penipuan mengatasnamakan DJP. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Wajib pajak pun diminta berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengatasnamakan otoritas, termasuk tidak sembarangan mengunduh lampiran yang dikirimkan.

"Banyak beredar pesan Whatsapp mengaku dari DJP dan melampirkan file berbahaya. Jangan gegabah mengunduh lampiran!" bunyi pengumuman DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP menjelaskan ada beberapa temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Misalnya, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui media berbagi pesan Whatsapp. Sekilas, akun Whatsapp penipu tersebut biasanya terlihat meyakinkan karena menggunakan foto profil logo DJP.

Dalam hal ini, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengunduh file yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

DJP meminta wajib pajak tidak langsung mempercayai pesan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Apabila memperoleh pesan yang mengatasnamakan otoritas, wajib pajak juga dapat mengonfirmasinya kepada DJP.

"Jika #KawanPajak menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengklaim dari DJP, #KawanPajak bisa melakukan konfirmasi melalui kontak resmi kantor pajak di tautan https://pajak.go.id/unit-kerja atau melalui layanan
@kring_pajak," bunyi cuitan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?