THAILAND

Mantan Kepala SEC Beberkan Kelemahan Kebijakan Pajak Cryptocurreny

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:30 WIB
Mantan Kepala SEC Beberkan Kelemahan Kebijakan Pajak Cryptocurreny

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Security and Exchange Commission Thailand (SEC) Tipsuda Thavaramara mempertanyakan legitimasi perpajakan cryptocurrency atau mata uang kripto di Negara Gajah Putih.

Thavaramara memuji keputusan Departemen Pendapatan Thailand untuk mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto. Namun, ia menyebut terdapat beberapa kelemahan dari kebijakan pajak kripto yang tengah dikembangkan otoritas pajak.

"Apakah kebijakan berfokus pada promosi industri perdagangan atau tidak, Departemen Pendapatan tetap harus mengumpulkan pajak secara adil di bawah aturan dan praktik yang jelas," tuturnya seperti dilansir cointelegraph.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Pertama, pemajakan atas keuntungan modal dinilai tidak adil dan tidak praktis. Hal ini dikarenakan operator dari transaksi pertukaran kripto tidak bertanggung jawab untuk membayar pengembalian investasi kepada pelanggan.

Thavaramara pun menguraikan komplikasi-komplikasi yang berpotensi ditimbulkan apabila pajak dibebankan atas keuntungan modal dari transaksi kripto, terutama pada bagian sektor pembayaran ritel.

Dia mencontohkan Singapura dan Australia yang telah membebaskan kripto dari PPN. Dia berharap Thailand dapat mengikuti jejak yang sama dari kedua negara tersebut.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Kedua, pajak atas penerbitan surat utang seharusnya tidak berlaku untuk penerbitan token. Terkait hal ini, Pemerintah Thailand memang tengah mempertimbangkan pajak 15% untuk perdagangan kripto yang dinilai Thavaramara kurang tepat.

Tak hanya Thavaramara, banyak mantan eksekutif keuangan hingga Kepala Bursa Thailand Pakorn Peetathawatchai yang menilai proposal pajak baru tersebut akan merusak pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.

Ketiga, mayoritas negara berfokus pada pemajakan atas keuntungan dari penjualan kripto, tetapi tidak memiliki kerangka kerja dasar yang ditetapkan. Alhasil, lanjut Thavaramara, tak mudah bagi otoritas pajak untuk mengambil kebijakan pajak yang memadai. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan