THAILAND

Mantan Kepala SEC Beberkan Kelemahan Kebijakan Pajak Cryptocurreny

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:30 WIB
Mantan Kepala SEC Beberkan Kelemahan Kebijakan Pajak Cryptocurreny

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Security and Exchange Commission Thailand (SEC) Tipsuda Thavaramara mempertanyakan legitimasi perpajakan cryptocurrency atau mata uang kripto di Negara Gajah Putih.

Thavaramara memuji keputusan Departemen Pendapatan Thailand untuk mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto. Namun, ia menyebut terdapat beberapa kelemahan dari kebijakan pajak kripto yang tengah dikembangkan otoritas pajak.

"Apakah kebijakan berfokus pada promosi industri perdagangan atau tidak, Departemen Pendapatan tetap harus mengumpulkan pajak secara adil di bawah aturan dan praktik yang jelas," tuturnya seperti dilansir cointelegraph.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pertama, pemajakan atas keuntungan modal dinilai tidak adil dan tidak praktis. Hal ini dikarenakan operator dari transaksi pertukaran kripto tidak bertanggung jawab untuk membayar pengembalian investasi kepada pelanggan.

Thavaramara pun menguraikan komplikasi-komplikasi yang berpotensi ditimbulkan apabila pajak dibebankan atas keuntungan modal dari transaksi kripto, terutama pada bagian sektor pembayaran ritel.

Dia mencontohkan Singapura dan Australia yang telah membebaskan kripto dari PPN. Dia berharap Thailand dapat mengikuti jejak yang sama dari kedua negara tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, pajak atas penerbitan surat utang seharusnya tidak berlaku untuk penerbitan token. Terkait hal ini, Pemerintah Thailand memang tengah mempertimbangkan pajak 15% untuk perdagangan kripto yang dinilai Thavaramara kurang tepat.

Tak hanya Thavaramara, banyak mantan eksekutif keuangan hingga Kepala Bursa Thailand Pakorn Peetathawatchai yang menilai proposal pajak baru tersebut akan merusak pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.

Ketiga, mayoritas negara berfokus pada pemajakan atas keuntungan dari penjualan kripto, tetapi tidak memiliki kerangka kerja dasar yang ditetapkan. Alhasil, lanjut Thavaramara, tak mudah bagi otoritas pajak untuk mengambil kebijakan pajak yang memadai. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN