INDIA

Mantan Gubernur Bank Sentral Peringatkan Risiko Kenaikan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 16:23 WIB
Mantan Gubernur Bank Sentral Peringatkan Risiko Kenaikan Tarif Pajak

Bimal Jalan.

NEW DELHI, DDTCNews – Mantan Gubernur bank sentral India memperingatkan risiko rencana kenaikan pajak pada orang-orang yang berpenghasilan lebih dari 10 juta rupee (sekitar Rp2 miliar) dalam setahun.

Mantan Gubernur Reserve Bank of India/RBI), Bimal Jalan, telah memperingatkan kenaikan pajak penghasilan yang diperkenalkan pemerintah dalam anggarannya dapat menyebabkan keluarnya dana investasi dari negara tersebut.

“Secara teori, jika tarif pajak sangat tinggi, itu membuat pemodal mencari negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dan mempunyai pembebasan pajak penghasilan,” katanya seperti dikutip pada Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Saat ini, orang India dengan penghasilan kena pajak lebih dari 1 juta rupee per tahun membayar pajak penghasilan 30% dan tambahan 4% dari jumlah pajak yang dibayarkan. Dalam anggaran baru, orang dan perwalian (trusts) yang menghasilkan lebih dari 5 juta rupee per tahun akan membayar biaya tambahan 10%. Biaya tambahan 15% dikenakan untuk mereka yang menghasilkan lebih dari 10 juta rupee.

Beberapa analis dan trader mengatakan pajak ini telah menjadi alasan utama bagi investor asing menjual asetnya lebih dari 30 miliar rupee (sekitar Rp6,1 triiun) dari pasar modal India pada Juli, setelah mereka berinvestasi lebih dari 100 miliar rupee (sekitar Rp 20 triliun) pada Juni 2019.

“Insentif untuk berinvestasi di dalam negeri tentu saja dipengaruhi oleh pajak yang lebih tinggi. Jadi, investor mungkin lebih memilih mengirim uang ke luar negeri,” kata Jalan, merujuk pada dana yang keluar untuk menghindari pajak.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Beberapa ekonom mengatakan bahwa pajak perusahaan yang tinggi adalah salah satu alasan kurangnya investasi asing dan telah menyeret pertumbuhan ekonomi India ke level terendah. Meskipun telah diturunkan menjadi 25%, India masih masuk daftar 10 negara teratas dengan tarif pajak perusahaan tertinggi.

Menanggapi rencana pemerintah untuk menerbitkan obligasi negara di luar negeri, Jalan mengatakan hal tersebut relatif bebas risiko asalkan pemerintah menjual obligasi dengan tenor 15 tahun atau lebih.

Seperti dilansir moneycontrol.com, proposal itu dikritik oleh mantan Gubernur RBI lainnya, yakni Raghuram Rajan dan Y Venugopal Reddy. Selain itu, beberapa sekutu dari Partai Bharatiya Janata berpendapat hal itu dapat menciptakan risiko ekonomi jangka panjang. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)