INDIA

Mantan Gubernur Bank Sentral Peringatkan Risiko Kenaikan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 16:23 WIB
Mantan Gubernur Bank Sentral Peringatkan Risiko Kenaikan Tarif Pajak

Bimal Jalan.

NEW DELHI, DDTCNews – Mantan Gubernur bank sentral India memperingatkan risiko rencana kenaikan pajak pada orang-orang yang berpenghasilan lebih dari 10 juta rupee (sekitar Rp2 miliar) dalam setahun.

Mantan Gubernur Reserve Bank of India/RBI), Bimal Jalan, telah memperingatkan kenaikan pajak penghasilan yang diperkenalkan pemerintah dalam anggarannya dapat menyebabkan keluarnya dana investasi dari negara tersebut.

“Secara teori, jika tarif pajak sangat tinggi, itu membuat pemodal mencari negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dan mempunyai pembebasan pajak penghasilan,” katanya seperti dikutip pada Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Saat ini, orang India dengan penghasilan kena pajak lebih dari 1 juta rupee per tahun membayar pajak penghasilan 30% dan tambahan 4% dari jumlah pajak yang dibayarkan. Dalam anggaran baru, orang dan perwalian (trusts) yang menghasilkan lebih dari 5 juta rupee per tahun akan membayar biaya tambahan 10%. Biaya tambahan 15% dikenakan untuk mereka yang menghasilkan lebih dari 10 juta rupee.

Beberapa analis dan trader mengatakan pajak ini telah menjadi alasan utama bagi investor asing menjual asetnya lebih dari 30 miliar rupee (sekitar Rp6,1 triiun) dari pasar modal India pada Juli, setelah mereka berinvestasi lebih dari 100 miliar rupee (sekitar Rp 20 triliun) pada Juni 2019.

“Insentif untuk berinvestasi di dalam negeri tentu saja dipengaruhi oleh pajak yang lebih tinggi. Jadi, investor mungkin lebih memilih mengirim uang ke luar negeri,” kata Jalan, merujuk pada dana yang keluar untuk menghindari pajak.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Beberapa ekonom mengatakan bahwa pajak perusahaan yang tinggi adalah salah satu alasan kurangnya investasi asing dan telah menyeret pertumbuhan ekonomi India ke level terendah. Meskipun telah diturunkan menjadi 25%, India masih masuk daftar 10 negara teratas dengan tarif pajak perusahaan tertinggi.

Menanggapi rencana pemerintah untuk menerbitkan obligasi negara di luar negeri, Jalan mengatakan hal tersebut relatif bebas risiko asalkan pemerintah menjual obligasi dengan tenor 15 tahun atau lebih.

Seperti dilansir moneycontrol.com, proposal itu dikritik oleh mantan Gubernur RBI lainnya, yakni Raghuram Rajan dan Y Venugopal Reddy. Selain itu, beberapa sekutu dari Partai Bharatiya Janata berpendapat hal itu dapat menciptakan risiko ekonomi jangka panjang. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax