KABUPATEN SELUMA

Mangkir Pajak, Kendaraan Dinas Ditarik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Juli 2016 | 19:41 WIB
Mangkir Pajak, Kendaraan Dinas Ditarik

SELUMA, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, berencana menarik kendaraan dinas baik mobil maupun motor yang tercatat tidak membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) Agustus mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma, Syaiful Anwar mengatakan peraturan ini berlaku bagi Kepala Desa dan pegawai di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Ini perintah dari pimpinan untuk menarik kendaraan dinas yang belum membayar pajak, karena dari sekian banyak kendaraan dinas beberapa diantaranya tidak membayar pajak,” tutur Syaiful, Selasa (24/5). Bahkan kendaraan dinas ini juga tidak membayar uji KIR.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kendaraan dinas yang dipakai di lingkup pemerintah desa seharusnya membayar PKB dari anggaran desa, karena nilainya cukup besar, namun jika anggaran desa yang tidak mencukupi, diperbolehkan mencicil pembayaran.

Aparat desa bisa membuat surat pernyataan membayar pajak tepat waktu dan melunasi sisa pajak di tahun mendatang, namun hingga kini belum ada keputusan pasti apakah usulan ini disetujui Bupati Seluma atau tidak.

“Data kendaraan yang tidak membayar pajak akan disampaikan pada Bupati, keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Bupati,” ujarnya. Rata-rata kendaraan dinas yang menunggak tersebut berasal dari pengadaan tahun 2007 hingga 2012. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN