KABUPATEN SELUMA

Mangkir Pajak, Kendaraan Dinas Ditarik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Juli 2016 | 19:41 WIB
Mangkir Pajak, Kendaraan Dinas Ditarik

SELUMA, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, berencana menarik kendaraan dinas baik mobil maupun motor yang tercatat tidak membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) Agustus mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma, Syaiful Anwar mengatakan peraturan ini berlaku bagi Kepala Desa dan pegawai di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Ini perintah dari pimpinan untuk menarik kendaraan dinas yang belum membayar pajak, karena dari sekian banyak kendaraan dinas beberapa diantaranya tidak membayar pajak,” tutur Syaiful, Selasa (24/5). Bahkan kendaraan dinas ini juga tidak membayar uji KIR.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Kendaraan dinas yang dipakai di lingkup pemerintah desa seharusnya membayar PKB dari anggaran desa, karena nilainya cukup besar, namun jika anggaran desa yang tidak mencukupi, diperbolehkan mencicil pembayaran.

Aparat desa bisa membuat surat pernyataan membayar pajak tepat waktu dan melunasi sisa pajak di tahun mendatang, namun hingga kini belum ada keputusan pasti apakah usulan ini disetujui Bupati Seluma atau tidak.

“Data kendaraan yang tidak membayar pajak akan disampaikan pada Bupati, keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Bupati,” ujarnya. Rata-rata kendaraan dinas yang menunggak tersebut berasal dari pengadaan tahun 2007 hingga 2012. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan