KEBIJAKAN PAJAK

Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 07:30 WIB
Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak pelaku UMKM patuh pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM. Salah satunya, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Ini sampai kapan? Mungkin tidak terbatas, sampai dengan undang-undangnya diganti lagi barangkali," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) FEB UI, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Inge mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Setelahnya, melalui UU HPP dan PP 55/2022, diatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Inge menjelaskan berbagai insentif tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Dengan insentif ini, dia berharap pelaku UMKM patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Terlebih, pajak yang dikumpulkan pemerintah nantinya akan dibelanjakan untuk kepentingan publik seperti pembebasan biaya pendidikan, subsidi energi, serta pembangunan infrastruktur.

"Dengan mengetahui manfaat pajak kembali kepada masyarakat, artinya pelaku UMKM apabila sudah mencapai saat ada kewajiban perpajakan itu, dapat melakukannya dengan rasa ikhlas dan dengan penuh kesadaran," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak