KEBIJAKAN PAJAK

Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 07:30 WIB
Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak pelaku UMKM patuh pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM. Salah satunya, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Ini sampai kapan? Mungkin tidak terbatas, sampai dengan undang-undangnya diganti lagi barangkali," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) FEB UI, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Inge mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Setelahnya, melalui UU HPP dan PP 55/2022, diatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Inge menjelaskan berbagai insentif tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Dengan insentif ini, dia berharap pelaku UMKM patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Terlebih, pajak yang dikumpulkan pemerintah nantinya akan dibelanjakan untuk kepentingan publik seperti pembebasan biaya pendidikan, subsidi energi, serta pembangunan infrastruktur.

"Dengan mengetahui manfaat pajak kembali kepada masyarakat, artinya pelaku UMKM apabila sudah mencapai saat ada kewajiban perpajakan itu, dapat melakukannya dengan rasa ikhlas dan dengan penuh kesadaran," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra