KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB
Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Juni hingga 29 September 2023.

Kepala UPT PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan fasilitas ini diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB.

"Nantinya secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajaknya," ujar Andri, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Pembebasan sanksi denda PBB diberlakukan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga tahun pajak 2022.

"Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sanksi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andri seperti dilansir radarsukabumi.com.

Digelarnya pemutihan PBB diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian target pendapatan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Sukabumi hingga akhir Mei 2023 sudah mencapai 32,13% daru target senilai Rp9,15 miliar. Adapun realisasi BPHTB tercatat sudah mencapai 46,44% dari target senilai Rp14,62 miliar.

"Alhamdulillah, pencapaian sementara tersebut tergolong positif, dan akhir tahun optimis akan tercapai semua target yang sudah ditentukan," kata Andri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6