PMK 9/2021

Manfaatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor? Ini Ada Pengumuman dari DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 19:34 WIB
Manfaatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor? Ini Ada Pengumuman dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan mengenai pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021.

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2021 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pada 4 Maret 2021, DJP menyampaikan beberapa poin mengenai pemanfaatan insentif PPh Pasal 22 Impor.

“Sehubungan dengan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

DJP menegaskan kembali wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Adapun pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajib pajak memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor.

Melalui pengumuman tersebut, wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021.

Bagi wajib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 86/2020 dalam kurun waktu 4—9 Februari 2021, SKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 10 Februari 2021. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 9/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2021 | 21:27 WIB

Pandemi belum berakhir, dan pemerintah sudah selayaknya memberikan insentif. Perlu diperhatikan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkannya untuk update SKB PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 86/2020 miliknya sesuai ketentuan. Hal tersebut merupakan hal yang baik untuk wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhannya dan parameter bagi pemerintah untuk mengkaji kebijakan selanjutnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif