PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Managing Partner DDTC Dapat Penghargaan Praktisi Perpajakan Inspiratif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:41 WIB
Managing Partner DDTC Dapat Penghargaan Praktisi Perpajakan Inspiratif

Ulasan hasil wawancara Managing Partner DDTC Darussalam yang diterbitkan Majalah Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Managing Partner DDTC Darussalam mendapat penghargaan The Most Inspirational Taxpayers: Contribute to the Recovery of the National Economy dari Majalah Pajak.

Majalah Pajak membagi penghargaan tersebut ke dalam 4 kategori, yaitu akademisi (3 orang), praktisi perpajakan (4 orang), asosiasi praktisi dan profesi perpajakan (3 asosiasi), serta badan usaha (12 perusahaan). Darussalam mendapat penghargaan pada kategori praktisi perpajakan.

“Inspirasi menjadi salah satu kunci dalam daftar ini. Artinya, yang ada di daftar ini kami nilai sebagai penginspirasi,” tulis Majalah Pajak, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penilaian bukan sekadar dari besarnya setoran ke penerimaan negara, melainkan juga daya dan kemauan mereka untuk mengilhami masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan agar masyarakat juga menjadi wajib pajak yang patuh.

Penghargaan kali ini diberikan untuk orang dan badan yang dalam 2 tahun terakhir turut menjadi booster kebangkitan Indonesia dari kelesuan ekonomi akibat pandemi. Setiap tokoh atau organisasi tersebut telah menjalankan peran dan pengaruh baik dalam lingkup internal maupun eksternal.

Dalam ulasan yang diterbitkan Majalah Pajak, Darussalam mengatakan konsultan pajak harus menjembatani wajib pajak dan otoritas. Konsultan pajak harus dapat menengahi dan menerjemahkan kompleksitas peraturan perpajakan ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dalam menjalankan amanat tersebut, konsultan pajak dinilai sebagai profesi yang mulia atau terhormat (officium nobile). Konsep officium nobile ini berangkat dari anggapan bahwa pada hakikatnya suatu profesi tidak hanya berorientasi bagi keuntungan semata, tetapi juga bagaimana memberikan atau mendedikasikan keahliannya bagi kepentingan pajak,” jelas Darussalam.

Pria yang juga aktif menjadi Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini menekankan pula perlunya kepastian dalam sistem pajak melalui pendekatan kepatuhan kooperatif. Hal ini ditandai dengan hubungan yang setara, saling menghormati, saling percaya, serta saling terbuka antara otoritas dan wajib pajak.

“Krisis umumnya menjadi katalis reformasi pajak. Saya yakin reformasi pajak yang dilakukan saat ini akan membentuk tidak hanya sektor pajak yang menjamin sehatnya APBN, tapi juga berpihak bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi, daftar lengkap penerima penghargaan tersebut dapat dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra