MALAYSIA

Malaysia-India Rujuk, Bea Masuk CPO Olahan Kini 45%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:45 WIB
Malaysia-India Rujuk, Bea Masuk CPO Olahan Kini 45%

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia menyambut baik keputusan India untuk mencabut bea masuk sebesar 5% atas minyak kelapa sawit olahan, sehingga tarif bea masuk minyak kelapa sawit olahan dari Malaysia ke India kini sama dengan bea masuk untuk Indonesia, 45%.

Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Datuk Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan tarif bea masuk minyak kelapa sawit olahan ke India ditetapkan 50% dari semula 45% oleh Pemerintah India 4 September 2019 dan berlaku selama 6 bulan.

“Pemerintah memandang positif langkah India yang menunjukkan keterbukaan India untuk membangun kembali hubungan erat yang telah lama terjalin antara kedua negara dalam hal perdagangan dan budaya,” ujarnya di Kuala Lumpur, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Namun, Mohd Khairuddin menjelaskan Pemerintah Malaysia mengakui kedua negara perlu membahas lebih lanjut tentang beberapa masalah, termasuk pembatasan ekspor minyak sawit ke India dan ketidakseimbangan perdagangan yang menguntungkan Malaysia.

Khairuddin menambahkan setelah berakhirnya pandemi Covid-19, dirinya akan memimpin delegasi Malaysia ke negara terpadat kedua di dunia itu untuk membahas arah perdagangan strategis, terutama di sektor komoditas, untuk kepentingan kedua negara.

“Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin juga siap untuk bertemu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi untuk membahas perdagangan bilateral dan untuk memperkuat hubungan antara kedua negara,” katanya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

India telah menjadi pembeli terbesar minyak kelapa sawit Malaysia selama 5 tahun terakhir. Namun, pada Januari, ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak kelapa sawit olahan Malaysia ke India terpangkas 54%.

Pasalnya, para importir India membatasi pembelian kelapa sawit olahan Malaysia, karena Pemerintah India secara informal meminta para pedagang menghindari kelapa sawit Malaysia, sebagai balasan atas kritik PM Malaysia Mahathir Mohammad atas kebijakan India terhadap minoritas muslim.

Namun, Mahathir bergeming dengan kritiknya. Akhir bulan lalu, Mahathir kehilangan kekuasaannya sebagai PM, dan digantikan Muhyiddin Yassin. Situasi ini kemudian membalikkan hubungan Malaysia dan India yang sempat memanas. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Efek Fluktuasi Harga Komoditas, Target Bea Keluar 2025 Turun 71,4%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN