KABUPATEN MALANG

Makin Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Perbarui Apliaksi Sipanji

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 17:20 WIB
Makin Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Perbarui Apliaksi Sipanji Ilustrasi.

KOTA MALANG, DDTCnews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Mandiri (Sipanji) yang sebelumnya hanya berbasis web menjadi aplikasi berbasis android.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan pemutakhiran aplikasi Sipanji dilakukan guna menanggapi mandat dari Bupati Malang untuk menciptakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pembayaran pajak melalui sarana elektronik.

“Dulu Sipanji hanya bisa diakses oleh wajib pajak melalui website saja. Namun, kali ini sudah kami kembangkan dan bisa diakses melalui aplikasi android,” kata Purnadi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Aplikasi Sipanji pertama kali diluncurkan pada Maret 2019. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan subjek pajak, objek pajak, hingga melaporkan pajak terutang secara daring. Aplikasi ini mendapat antusiasme yang tinggi dengan pengunduh sekitar 4.000.

Proses pengunduhan dan pemasangan aplikasi ini sangat mudah. Pengguna cukup mengunduh aplikasi melalui platform Play Store, kemudian menginstal dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Namun, meski mudah, Bapenda Kabupaten Malang tetap gencar melakukan sosialisasi mengenai aplikasi ini.

Lebih lanjut, Purnadi menjelaskan wajib pajak yang ingin mengakses Sipanji melalui gawainya hanya perlu memasukkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). NPWPD berfungsi sebagai user name sekaligus kata sandi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melalukan pendaftaran.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain itu, aplikasi Sipanji tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat kepada pemerintah. Pasalnya, melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat memantau pendaftaran maupun pembayaran pajak secara real time.

“Seluruh proses pembayaran maupun pendaftaran pajak, semua bisa termonitor secara real time. Dengan adanya aplikasi ini, tentunya sangat praktis dan memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka,” ujar Purnadi.

Antusiasme yang tinggi membuat aplikasi Sipanji tidak hanya memudahkan, tetapi juga meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Hal ini terlihat dari pernyataan Purnadi pada September lalu yang menyatakan aplikasi Sipanji berhasil meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Sejak kami launching pada Maret lalu, ada pengingkatan kesadaran wajib pajak sampai 60%,” ungkap Purnadi, seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?