KABUPATEN MALANG

Makin Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Perbarui Apliaksi Sipanji

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 17:20 WIB
Makin Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Perbarui Apliaksi Sipanji Ilustrasi.

KOTA MALANG, DDTCnews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Mandiri (Sipanji) yang sebelumnya hanya berbasis web menjadi aplikasi berbasis android.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan pemutakhiran aplikasi Sipanji dilakukan guna menanggapi mandat dari Bupati Malang untuk menciptakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pembayaran pajak melalui sarana elektronik.

“Dulu Sipanji hanya bisa diakses oleh wajib pajak melalui website saja. Namun, kali ini sudah kami kembangkan dan bisa diakses melalui aplikasi android,” kata Purnadi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aplikasi Sipanji pertama kali diluncurkan pada Maret 2019. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan subjek pajak, objek pajak, hingga melaporkan pajak terutang secara daring. Aplikasi ini mendapat antusiasme yang tinggi dengan pengunduh sekitar 4.000.

Proses pengunduhan dan pemasangan aplikasi ini sangat mudah. Pengguna cukup mengunduh aplikasi melalui platform Play Store, kemudian menginstal dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Namun, meski mudah, Bapenda Kabupaten Malang tetap gencar melakukan sosialisasi mengenai aplikasi ini.

Lebih lanjut, Purnadi menjelaskan wajib pajak yang ingin mengakses Sipanji melalui gawainya hanya perlu memasukkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). NPWPD berfungsi sebagai user name sekaligus kata sandi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melalukan pendaftaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, aplikasi Sipanji tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat kepada pemerintah. Pasalnya, melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat memantau pendaftaran maupun pembayaran pajak secara real time.

“Seluruh proses pembayaran maupun pendaftaran pajak, semua bisa termonitor secara real time. Dengan adanya aplikasi ini, tentunya sangat praktis dan memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka,” ujar Purnadi.

Antusiasme yang tinggi membuat aplikasi Sipanji tidak hanya memudahkan, tetapi juga meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Hal ini terlihat dari pernyataan Purnadi pada September lalu yang menyatakan aplikasi Sipanji berhasil meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Sejak kami launching pada Maret lalu, ada pengingkatan kesadaran wajib pajak sampai 60%,” ungkap Purnadi, seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN