BERITA PAJAK SEPEKAN

Makin Banyak! Sudah 37 Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NPWP 16 Digit

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10:43 WIB
Makin Banyak! Sudah 37 Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NPWP 16 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambah layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NPWP format baru per Sabtu (3/8/2024). Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari netizen selama sepekan terakhir. 

Per hari ini, Sabtu (3/8/2024), DJP menambah 9 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Artinya, total sudah ada 37 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NPWP format baru. Angkanya akan terus bertambah secara berkala. 

Guna mengoptimalkan update aplikasi perpajakan, DJP akan melakukan downtime atau waktu henti aplikasi elektronik pada hari ini, Sabtu (3/8/2024) pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. 

Sembilan layanan perpajakan yang mulai bisa diakses dengan NPWP format baru per hari ini adalah, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai. 

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulai Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru … sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. 

Selain bahasan mengenai layanan perpajakan dengan NPWP format baru, ada pula pemberitaan mengenai gangguan web e-faktur yang sempat terjadi, fitur baru pembayaran pajak pada coretax system, aturan baru soal konsumsi rokok, dan implementasi kebijakan opsen pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Web e-Faktur Sempat Error, Pelaporan SPT Masa PPN Tumbuh

DJP mencatat penyampaian SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024 pada bulan lalu tetap positif meski laman e-faktur web based sempat mengalami gangguan jelang jatuh tempo.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT Masa PPN yang dilaporkan pada Juli 2024 sejumlah 552.005 SPT. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Tumbuh sekitar 7,6% dibandingkan bulan Juni 2024 [sebanyak] 512.826 SPT," katanya. (DDTCNews)

Lima Pembaruan Proses Bisnis Pembayaran Pajak di Coretax

Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan turut memengaruhi proses bisnis pembayaran pajak.

DJP menyampaikan ada beberapa hal baru yang memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak. Kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing yang dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.

Kelimanya adalah kode billing multiakun, akun deposit pajak, permohonan wajib pajak, dasbor kode billing aktif, dan kanal pembayaran terintegrasi. (DDTCNews)

Batas Usia Perokok Naik Jadi 21 Tahun

Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut menambah daftar larangan yang harus diperhatikan oleh penjual produk tembakau dan rokok elektronik.

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri ataupun kepada perempuan hamil. Bedanya, kali ini setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf a dan b PP 28/2024. (DDTCNews)

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan

Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal diberlakukan mulai tahun depan, sesuai jadwal yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan adanya opsen, hak kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB bakal langsung diterima oleh kabupaten/kota bersangkutan, bukan diterima dahulu lalu dibagihasilkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) seperti saat ini.

Sesuai UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota pada rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing lewat mekanisme split payment. (DDTCNews)

Kendala Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur

DJP menawarkan sejumlah langkah yang bisa diikuti pengusaha kena pajak (PKP) jika menemukan kendala teknis berupa kegagalan dalam mencetak SPT Masa PPN pada e-faktur web based. 

Kendala teknis ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak dalam beberapa hari terakhir, menyusul error yang lebih dulu terjadi pada web e-faktur. DJP pun mengonfirmasi kendala ini dan memastikan tim IT sudah bergerak untuk memperbaiki. 

PKP juga diminta mencoba secara berkala untuk mencetak SPT Masa PPN di web e-faktur. Bersamaan dengan itu, ada beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak. Apa saja? Klik tautan pada judul di atas. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?