KASUS PAJAK GOOGLE

Makin Alot, Google Bandingkan Tarif Pajak RI & London

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 09:03 WIB
Makin Alot, Google Bandingkan Tarif Pajak RI & London

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih bersabar dalam menangani kasus pajak terutang Google yang hingga saat ini masih belum menemukan titik cerahnya.

Kepala Kanwil Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan Google sudah mau membayar pajaknya. Menurutnya Google hanya masih keberatan dengan nilai pajak yang diajukan oleh pemerintah, dan membandingkan perbedaan tarif pajak di Indonesia dengan London, Inggris.

“Google itu baik, mereka mau bayar. Hanya saja mereka membandingkan dengan London, karena menurut mereka tarif pajak Indonesia lebih besar dibandingkan London. Kami punya standing sendiri, jangan mereka mengganggu kedaulatan NKRI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/2).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Peraturan yang berlaku di Indonesia tentu berbeda dengan peraturan perpajakan yang berlaku di London. Dalam hal ini pemerintah Indonesia berhak menentukan ketentuan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang saat ini berlaku.

Kendati demikian pemerintah masih belum bisa menagih pajak terutang Google, karena Google masih belum memberikan data keuangan yang diminta Ditjen Pajak.

“Sebenarnya kami bisa menagih pajak Google hanya dalam waktu satu menit saja jika datanya sudah ada. Jadi kami masih menunggu data dari Google. Google baru memberikan laporan keuangannya saja,” ucapnya.

Pemeriksaan sesuai prosedur meliputi data wajib pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak serta laporan keuangan. Laporan keuangan sendiri meliputi kwitansi, bill dan sebagainya yang menjadi bukti pendukung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra