UU HPP

Mahmakah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Formil UU HPP

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 16:00 WIB
Mahmakah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Formil UU HPP

Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil terhadap UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil terhadap UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam persidangan, kuasa hukum Oktavia Sastray Anggriani memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Apabila majelis hakim konstitusi yang mulia berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Oktavia dalam persidangan, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut pemohon, pembentukan UU HPP telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Menurut pemohon, kejelasan rumusan adalah setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundangan-undangan, sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Pemohon memandang pembentukan UU HPP tidak menggunakan teknik baku dan standar yang telah diatur dalam Lampiran II UU PPP akibat digunakannya omnibus law dalam pembentukan UU tersebut.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

"Oleh karena itu pembentukan UU HPP bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Oktavia.

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil atas UU HPP dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 telah diajukan oleh pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN