UU HPP

Mahmakah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Formil UU HPP

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 16:00 WIB
Mahmakah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Formil UU HPP

Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil terhadap UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil terhadap UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam persidangan, kuasa hukum Oktavia Sastray Anggriani memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Apabila majelis hakim konstitusi yang mulia berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Oktavia dalam persidangan, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut pemohon, pembentukan UU HPP telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Menurut pemohon, kejelasan rumusan adalah setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundangan-undangan, sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Pemohon memandang pembentukan UU HPP tidak menggunakan teknik baku dan standar yang telah diatur dalam Lampiran II UU PPP akibat digunakannya omnibus law dalam pembentukan UU tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Oleh karena itu pembentukan UU HPP bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Oktavia.

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil atas UU HPP dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 telah diajukan oleh pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?