MALAYSIA

Mahathir Mohamad Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Malaysia

Dian Kurniati | Senin, 24 Februari 2020 | 15:35 WIB
Mahathir Mohamad Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Malaysia

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (foto: AFP)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

Melalui akun media sosial, Mahathir mengonfirmasi telah pengunduran dirinya tersebut. Surat pengunduran diri telah diserahkan pukul 13.00 waktu Malaysia.

“Tun Dr. Mahathir telah menghantarkan surat peletakan jawatan sebagai Perdana Menteri Malaysia hari ini,” tulis surat pernyataan dari akun Twitter @chedetofficial, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Surat pernyataan yang diunggah Mahathir ramai direspons warganet Malaysia. Misalnya dari akun @faizhabitat yang mencuit, "Hebat pencatutan Tun M. Sebelum letak jawatan, beliau satukan bangsa dulu." Cuitan itu telah di-retweet 299 orang dan disukai 745 orang.

Ada pula akun @_muhammadRais yang mencuit, "Tun dah buat yang terbaik untuk orang Melayu. Terima kasih Tun Mahathir." Cuitan tersebut saat ini telah diretweet 45 orang dan disukai 283 orang.

Isu pengunduran diri Mahathir mulai mencuat sejak Ahad, setelah muncul spekulasi koalisi baru akan dibentuk, terdiri dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), Partai Islam Se-Malaysia (PAS), dan lainnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Mahathir menjadi perdana menteri keempat Malaysia sejak 1981 hingga 2003 ketika ia memimpin UMNO. Dia memutuskan keluar dari UMNO pada 2016, dan membentuk Bersatu di tahun yang sama dan mengambil peran sebagai ketuanya.

Dia memimpin koalisi partai yang bernama Pakatan Harapan (PH) hingga memenangi Pemilu Mei 2018. Mahathir kemudian menjadi Perdana Menteri Malaysia hingga saat ini. Simak artikel 'Mahathir Mohammad: Ambil Pajaknya dari Perusahaan, Bukan dari Rakyat'.

Presiden Partai Keadilan Rakyar Anwar Ibrahim dan Wakil Perdana Menteri Wan Azizah bertemu Mahathir di kediamannya, bersama dengan Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokrat (DAP) Lim Guan Eng dan Presiden Parti Amanah Negara Mohamad Sabu pada Senin pagi ini.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Usai pertemuan itu, Anwar mengatakan kepada wartawan bahwa tidak akan tunduk kepada kelompok yang ingin mengkhianati kepercayaan rakyat.

“Saya puas dengan sikapnya (Mahathir) bahwa kita perlu memprioritaskan prinsip-prinsip kita,” katanya, dilansir dari Channelnewsasia.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025