UIN WALISONGO SEMARANG

Mahasiswa Perlu Paham Perpajakan Secara Teknis

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Mahasiswa Perlu Paham Perpajakan Secara Teknis

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santosa dalam webinar bertajuk Stimulus Pajak di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan FEBI UIN Walisongo Semarang, Senin (5/10/2020). (foto: DJP)

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pembayaran pajak tetap harus menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santosa mengatakan ada beragam stimulus fiskal yang diberikan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Dia mengajak mahasiswa agar lebih mengenal pajak serta mengetahui manfaat pajak untuk kemaslahatan masyarakat.

“Sebaiknya mahasiswa juga memahami perpajakan secara teknis sehingga meningkatkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Mulyanto dalam webinar bertajuk Stimulus Pajak di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan FEBI UIN Walisongo Semarang, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ketua Bidang Pajak IAI Jawa Tengah Judi Budiman dalam pemaparannya menjelaskan mengenai dampak stimulus fiskal terhadap perekonomian Indonesia. Menurutnya, insentif pajak membantu mengurangi beban pajak dan beban psikologis bagi pelaku usaha.

“[Insentif pajak] membantu pelaku bisnis mengurangi beban pengeluaran pajak serta mengurangi beban psikologis pengusaha dari perasaan tertekan karena pajak,” ungkap Judi.

Guru Besar FEBI UIN Walisongo Musahadi mengatakan jika segala sesuatu yang memiliki tujuan kemaslahatan adalah persoalan yang tidak terpisahkan dari agama. Menurutnya, pajak secara tujuan syariah adalah instrumen kemaslahatan yang tidak boleh dipisahkan dari agama sehingga wajib untuk ditaati.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

“Membayar pajak merupakan jihad dalam mengisi kemerdekaan. Hal ini bisa kita maknai sebagai bagian dari pengorbanan untuk mewujudkan tujuan syariah. Pajak juga sebagai intrumen kemaslahatan dilihat dari peran dan fungsinya pajak juga kontributor tertinggi pendapatan negara. Jadi, membayar pajak wajib untuk kita taati dan laksanakan,” jelas Musahadi.

Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq dalam keynote speech-nya mengatakan webinar ini memberikan edukasi serta manfaat bagi peserta. Dia menyebut pajak merupakan bentuk dukungan dari masyarakat untuk pembangunan. Pembayaran pajak, sambungnya, juga merupakan bentuk amalan yang terpuji.

“Dalam konteks Islam, ada suatu amalan yang sangat terpuji dan sangat diharapkan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dan kebajikan yang tinggi, yaitu dengan membayar pajak. Seseorang akan ditanya tentang bagaimana hak dan kewajibannya terkait harta yang dimilikinya," ujarnya.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Pajak, sambung Imam, memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaatnya adalah sebagai sumber pendapatan negara. Menurutnya, pada kondisi pandemi, pemerintah dituntut mengelola pajak secara kreatif dan bijak. Da juga menekankan agar FEBI dan tax center menjadi garda terdepan dalam mengedukasi pajak pada masyarakat.

“Pada kali ini, FEBI harus berperan untuk membantu pemerintah dalam memberikan edukasi pajak. Ini menjadi manfaat yang luar biasa. Bisa melalui acara webinar seperti ini atau memberikan pelayanan terkait pengisian e-SPT,” katanya.

Dalam pidato pembukaan, Dekan FEBI UIN Walisongo Muhammad Saifullah menjelaskan jika webinar ini sangat penting karena merupakan bentuk diseminasi pada penduduk Indonesia tentang stimulus pajak.

Adapun webinar ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti 312 orang dan 53 orang praktisi akuntan. Bersamaan dengan webinar, ada pula pelantikan pengurus Tax Center UIN Walisongo Semarang periode 2020-2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN