ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan agar wajib pajak bisa memanfaatkan NIK sebagai NPWP dalam sejumlah layanan administrasi pajak.

Bagi masyarakat yang selama ini sudah memiliki NPWP, pemadanan NIK sebagai NPWP tentu perlu dilakukan. Lalu bagaimana bagi mahasiswa atau masyarakat yang belum bekerja dan belum memiliki NPWP? Apakah mereka tetap perlu memadankan NIK sebagai NPWP?

"Jika memang belum memiliki NPWP maka tidak perlu melakukan pemutakhiran," jelas Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Namun, perlu dicatat bahwa apabila masyarakat yang belum memiliki NPWP sebetulnya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka atas dirinya perlu didaftarkan NPWP-nya. Pendaftaran dilakukan melalui e-registration dan NIK akan otomatis diaktifkan sebagai NPWP.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi berstatus non-efektif (NE) juga tetap diimbau memadankan NIK-nya sebagai NPWP. Tenang, pemadanan NIK-NPWP tidak akan mengubah status NPWP NE menjadi aktif kembali.

Pada dasarnya, pemutakhiran data NIK menjadi NPWP berlaku bagi semua wajib pajak. Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.t.d PMK 136/2023, pemadanan NIK-NPWP tidak hanya berlaku bagi NPWP yang aktif.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Hanya saja, Kring Pajak mengingatkan, apabila memang wajib pajak sudah memiliki penghasilan kembali maka perlu mengajukan aktivasi NPWP.

Melalui PER-6/PJ/2024, DJP mengatur terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). (sap)

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, ketujuh layanan administrasi dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor