LAYANAN PAJAK

Mahasiswa Bisa Magang di Kantor Pajak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 15:00 WIB
Mahasiswa Bisa Magang di Kantor Pajak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa perguruan tinggi bisa melakukan pemagangan atau internship di Ditjen Pajak (DJP) atau unit verikalnya.

Program Magang ini dilakukan secara terpusat melalui Kementerian Keuangan. Pendaftaran magang di DJP bisa dilakukan melalui laman magang.kemenkeu.go.id.

"Namun, siapkan dulu beberapa dokumen untuk pendaftaran magang di DJP," tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat pendaftaran magang adalah surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal magang, daftar riwayat hidup, pas foto, transkrip nilai, dan sertifikat (jika ada).

Tahapan pendaftaran magang di DJP, pertama, buka magang.kemenkeu.go.id, klik Daftar, isi form data diri, lalu klik Daftar.

Kedua, buka alamat email yang dipakai pada proses registrasi, klik link aktivasi yang dikirim oleh sistem secara otomatis.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, login kembali ke laman magang.kemenkeu.go.id menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Keempat, setelah login, akan muncul tampilan usulan magang. Klik Tambah Daftar Magang, isi formulir pengajuan magang, lalu klik Simpan.

Kelima, unggah berkas persyaratan sesuai dengan format dokumen yang diminta. Keenam, pilih unit tujuan magang, mulai dari unit eselon I sampai dengan unit eselon III.

Ketujuh, submit pendaftaran dengan mengeklik tombol Kirim Data. Kedelepan, setujui pakta integritas.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

"Permohonan magang akan diproses sesuai dengan ketentuan. Jika dikabulkan, Kemenkeu akan umumkan seleksi penerimaan magang secara serentak melalui laman resmi," imbuh DJP.

Selain magang, mahasiswa juga bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset di DJP. Baca Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses