LAYANAN PAJAK

Mahasiswa Bisa Magang di Kantor Pajak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 15:00 WIB
Mahasiswa Bisa Magang di Kantor Pajak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa perguruan tinggi bisa melakukan pemagangan atau internship di Ditjen Pajak (DJP) atau unit verikalnya.

Program Magang ini dilakukan secara terpusat melalui Kementerian Keuangan. Pendaftaran magang di DJP bisa dilakukan melalui laman magang.kemenkeu.go.id.

"Namun, siapkan dulu beberapa dokumen untuk pendaftaran magang di DJP," tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat pendaftaran magang adalah surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal magang, daftar riwayat hidup, pas foto, transkrip nilai, dan sertifikat (jika ada).

Tahapan pendaftaran magang di DJP, pertama, buka magang.kemenkeu.go.id, klik Daftar, isi form data diri, lalu klik Daftar.

Kedua, buka alamat email yang dipakai pada proses registrasi, klik link aktivasi yang dikirim oleh sistem secara otomatis.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, login kembali ke laman magang.kemenkeu.go.id menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Keempat, setelah login, akan muncul tampilan usulan magang. Klik Tambah Daftar Magang, isi formulir pengajuan magang, lalu klik Simpan.

Kelima, unggah berkas persyaratan sesuai dengan format dokumen yang diminta. Keenam, pilih unit tujuan magang, mulai dari unit eselon I sampai dengan unit eselon III.

Ketujuh, submit pendaftaran dengan mengeklik tombol Kirim Data. Kedelepan, setujui pakta integritas.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Permohonan magang akan diproses sesuai dengan ketentuan. Jika dikabulkan, Kemenkeu akan umumkan seleksi penerimaan magang secara serentak melalui laman resmi," imbuh DJP.

Selain magang, mahasiswa juga bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset di DJP. Baca Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra