PAJAK PENGHASILAN

Mahasiswa Belum Ber-NPWP Mau Investasi Obligasi? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 16:40 WIB
Mahasiswa Belum Ber-NPWP Mau Investasi Obligasi? Ini Kata Ditjen Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni (kiri) bersama Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Kamis (15/9/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Pelajar atau mahasiswa yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap dapat berinvestasi dengan membeli surat berharga negara, seperti obligasi ritel Indonesia (ORI).

Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan persyaratan NPWP tergantung pada mitra penjual obligasi. Ada mitra penjual yang menghendaki NPWP, tapi ada pula yang hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau memang menghendaki [syarat] NPWP tapi belum punya NPWP, sesuai dengan prinsip perpajakan Indonesia, satu keluarga itu dianggap dan dihitung sebagai satu-kesatuan ekonomi. Jadi, pinjam saja NPWP bapaknya karena beban [pajak] ada di kepala keluarga,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga kembali mengingatkan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Penurunan tarif dari 15% menjadi 10% melalui PP 91/2021 itu sejalan dengan pemangkasan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 tersebut telah dipangkas dari 20% menjadi 10% melalui PP 9/2021 yang merupakan amanat UU Cipta Kerja.

“[Tarif PPh bunga obligasi sebesar 10% tersebut] lebih rendah dari tarif [PPh] atas bunga deposito [sebesar] 20%,” imbuh Dian.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ada 3 dasar pengenaan pajak (DPP) tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10%. Pertama, untuk bunga dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP-nya adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP yang dipakai adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Dian menjelaskan pengenaan PPh final itu tidak berlaku jika penerima penghasilan bunga obligasi merupakan wajib pajak dana pensiun serta wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“[Untuk wajib pajak itu] kalau menerima penghasilan bunga obligasi digabungan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan tarif normal,” imbuh Dian.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan terkait dengan surat berharga atau obligasi negara, pemerintah berencana menawarkan obligasi negara ritel seri ORI-022 pada 26 September-20 Oktober 2022 dan sukuk tabungan seri ST-009 pada 28 Oktober-16 November 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra