PENEGAKAN HUKUM

MA Sebut Pandemi Percepat Penerapan Sistem Peradilan Elektronik

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:41 WIB
MA Sebut Pandemi Percepat Penerapan Sistem Peradilan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) memandang pandemi Covid-19 telah mempercepat implementasi sistem peradilan elektronik.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 memaksa percepatan implementasi dari sistem peradilan elektronik mengingat pertemuan fisik menjadi sangat dibatasi.

"Dulu ketika masih kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu 2 tahun," ujar Syarifuddin, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Percepatan implementasi sistem peradilan elektronik tercermin pada kinerja peradilan elektronik melalui e-Court. Pada 2021, jumlah perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 225.072 perkara.

Bila dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court meningkat hingga 20,37%. Pada 2020, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 186.986 perkara.

Dari total perkara yang didaftarkan melalui e-Court, sebanyak 11.817 perkara telah disidangkan secara elektronik melalui e-Litigation.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pada tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 1.876 perkara. Sebanyak 1.712 perkara telah diputus.

Selanjutnya, pengguna e-Court per Desember 2021 tercatat mencapai 208.851 pengguna. Sebanyak 48.002 pengguna e-Court tercatat merupakan kalangan advokat, sedangkan 160.849 pengguna merupakan kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

"Gambaran tersebut menunjukkan sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di 4 lingkungan peradilan yang berada di bawah MA," ujar Syarifuddin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan