PENEGAKAN HUKUM

MA Sebut Pandemi Percepat Penerapan Sistem Peradilan Elektronik

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:41 WIB
MA Sebut Pandemi Percepat Penerapan Sistem Peradilan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) memandang pandemi Covid-19 telah mempercepat implementasi sistem peradilan elektronik.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 memaksa percepatan implementasi dari sistem peradilan elektronik mengingat pertemuan fisik menjadi sangat dibatasi.

"Dulu ketika masih kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu 2 tahun," ujar Syarifuddin, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Percepatan implementasi sistem peradilan elektronik tercermin pada kinerja peradilan elektronik melalui e-Court. Pada 2021, jumlah perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 225.072 perkara.

Bila dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court meningkat hingga 20,37%. Pada 2020, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 186.986 perkara.

Dari total perkara yang didaftarkan melalui e-Court, sebanyak 11.817 perkara telah disidangkan secara elektronik melalui e-Litigation.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Pada tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 1.876 perkara. Sebanyak 1.712 perkara telah diputus.

Selanjutnya, pengguna e-Court per Desember 2021 tercatat mencapai 208.851 pengguna. Sebanyak 48.002 pengguna e-Court tercatat merupakan kalangan advokat, sedangkan 160.849 pengguna merupakan kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

"Gambaran tersebut menunjukkan sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di 4 lingkungan peradilan yang berada di bawah MA," ujar Syarifuddin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini