BERITA PAJAK HARI INI

MA Butuh Tambahan 3 Hakim Agung Pajak, Ternyata Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 08:45 WIB
MA Butuh Tambahan 3 Hakim Agung Pajak, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung membutuhkan tambahan 3 hakim agung tata usaha negara khusus pajak untuk merespons tingginya perkara pajak yang masuk. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/2/2024).

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) hanya memiliki 1 hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Oleh karena itu, MA berharap kebutuhan hakim agung tersebut dapat terealisasi saat seleksi calon hakim agung nantinya.

"Selalu setiap kali ada seleksi CHA kami mintakan tambahan khusus kamar pajak. Itu yang kita mohonkan supaya penanganan perkara menjadi lebih ringan di antara kami hakim agung," kata Hakim Agung Jupriyadi.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pada Januari hingga 17 November 2023, beban perkara TUN mencapai 7.729 perkara. Mayoritas dari perkara TUN yang masuk justru adalah TUN pajak, bukan TUN umum.

Dari total tersebut, sudah ada 6.607 perkara yang sudah diputus hingga 17 November 2023. Dengan demikian, rasio memutus atas perkara TUN pada tahun lalu masih sebesar 85,07%.

Saat ini, jumlah hakim agung TUN di MA adalah sebanyak 7 hakim. Artinya, rata-rata alokasi perkara per hakim agung TUN adalah sebanyak 3.312 perkara.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti yang sudah diumumkan oleh KY sebelumnya, figur-figur potensial yang hendak mengikuti seleksi CHA dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat pada 22 Februari 2024.

Selain isu kebutuhan hakim agung TUN khusus pajak, ada pula ulasan menarik lainnya seperti masih adanya pelaporan SPT Tahunan secara manual, dompet digital di coretax DJP, hingga pengembangan taxpayer account management (TAM) oleh DJP.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP Masih Terima 56.700 SPT Tahunan 2023 yang Disampaikan Manual

Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih menerima 56.700 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan mayoritas wajib pajak memang telah menyampaikan SPT Tahunan secara online. Meski demikian, DJP tetap menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual.

"Sebanyak 44.1000 wajib pajak orang pribadi dan 12.600 wajib pajak badan masih menyampaikan SPT Tahunannya secara manual," katanya. (DDTCNews)

DJP Beberkan 4 Manfaat dari Pengembangan Taxpayer Account

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat yang bakal diterima wajib pajak dari pengembangan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management) (TAM).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJP menyebut akun wajib pajak menjadi salah satu aplikasi pada sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). DJP menjelaskan aplikasi ini akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Taxpayer account management menampilkan data yang update dan komprehensif, serta sistem akuntansi yang terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax," bunyi narasi yang dibacakan dalam video di Youtube DJP. (DDTCNews)

Tentukan Kembali Penghasilan WP, DJP Mulai Lewat Uji Pemenuhan TP Doc

Pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) dapat diuji dirjen pajak. Hal ini menjadi bagian dari pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, pengujian atas pemenuhan ketentuan TP Doc (Pasal 36 ayat (2) huruf a) itu dilakukan sebelum masuk ke pengujian penerapan PKKU dalam Pasal 3 (Pasal 36 ayat (2) huruf b).

“Direktur jenderal pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023. (DDTCNews)

Meluncur 1 Juli 2024! Sistem Pajak Canggih Bakal Dilengkapi Fitur Dompet Digital

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax System yang rencananya akan diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat, Nopan mengatakan, salah satu fitur yang akan hadir dalam sistem canggih tersebut adalah akun deposit pajak.

Nopan bilang, akun ini semacam dompet digital di mana dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis utang pajak. Namun yang perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan untuk transaksi selain pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Tapi memang dompet digital ini tidak bisa digunakan untuk membayar transaksi non pajak. Apalagi shopping, itu gak bisa. Bayar barang, beli barang gak bisa. Hanya bisa untuk pembayaran pajak," kata Nopan. (Kontan.co.id)

Lewat Sebulan, 2,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 2,18 juta wajib pajak—terdiri atas 2,1 juta wajib pajak orang pribadi dan 81.300 wajib pajak badan—telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.

"Sampai dengan 31 Januari 2024, total sebanyak 2,18 juta SPT Tahunan 2023 yang sudah disampaikan atau tumbuh 27,40% dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya. (DDTCNews) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra