ADMINISTRASI PAJAK

M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 14:35 WIB
M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Ada sejumlah fitur yang disediakan otoritas dalam aplikasi tersebut.

Dalam laman resminya, DJP mengatakan M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Platform aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore. Kini, aplikasi M-Pajak versi 1.2 sudah rilis dengan beberapa fitur,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menjabarkan 9 fitur pada aplikasi M-Pajak versi 1.2. Pertama, Lupa EFIN (Fitur Terbaru). Fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN). Adapun EFIN dibutuhkan untuk login ke akun wajib pajak, baik pada situs resmi DJP maupun di aplikasi M-Pajak.

Kedua, Profil Wajib Pajak. Fitur ini menyediakan informasi mengenai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan detail wajib pajak.

Ketiga, Tenggat Pajak. Fitur ini digunakan sebagai pengingat kepada wajib pajak atau masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan setiap bulannya, seperti kewajiban pembayaran dan kewajiban pelaporan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Fitur ini memudahkan wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat ketika mereka mengakses aplikasi M-Pajak.

Kelima, Peraturan Perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Keenam, Pembuatan Kode Billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak atau wajib bayar atau wajib setor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketujuh, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Adapun keterangan status wajib pajak adalah informasi yang diberikan oleh dirjen pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Kedelapan, Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Kesembilan, Daftar Unduhan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen-dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti SKF. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra