ADMINISTRASI PAJAK

M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 14:35 WIB
M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Ada sejumlah fitur yang disediakan otoritas dalam aplikasi tersebut.

Dalam laman resminya, DJP mengatakan M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Platform aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore. Kini, aplikasi M-Pajak versi 1.2 sudah rilis dengan beberapa fitur,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

DJP menjabarkan 9 fitur pada aplikasi M-Pajak versi 1.2. Pertama, Lupa EFIN (Fitur Terbaru). Fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN). Adapun EFIN dibutuhkan untuk login ke akun wajib pajak, baik pada situs resmi DJP maupun di aplikasi M-Pajak.

Kedua, Profil Wajib Pajak. Fitur ini menyediakan informasi mengenai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan detail wajib pajak.

Ketiga, Tenggat Pajak. Fitur ini digunakan sebagai pengingat kepada wajib pajak atau masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan setiap bulannya, seperti kewajiban pembayaran dan kewajiban pelaporan.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Keempat, Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Fitur ini memudahkan wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat ketika mereka mengakses aplikasi M-Pajak.

Kelima, Peraturan Perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Keenam, Pembuatan Kode Billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak atau wajib bayar atau wajib setor.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Ketujuh, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Adapun keterangan status wajib pajak adalah informasi yang diberikan oleh dirjen pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Kedelapan, Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Kesembilan, Daftar Unduhan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen-dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti SKF. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko