Ilustrasi. EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan beberapa saluran yang dapat digunakan wajib pajak jika lupa electronic filing identification number (EFIN). Kanal tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Melalui akun Twitternya, DJP menyampaikan terdapat 3 kanal yang dapat digunakan wajib pajak, yaitu telepon atau Twitter @kring_pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, dan kanal komunikasi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
“#KawanPajak dapat mengakses semua layanan tersebut tanpa harus ke kantor pajak,” cuit @DtijenPajakRI, dikutip pada Senin (7/3/2023).
Sebelum menggunakan 3 kanal tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa data yang diperlukan oleh petugas pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi, data yang harus disiapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan alamat lengkap.
Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan adalah NPWP badan, NPWP pengurus, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, alamat email badan terdaftar, nomor telepon badan terdaftar, serta akta pendirian atau surat keputusan penunjukan pengurus.
Masih untuk wajib pajak badan, DJP juga meminta data tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan. Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email.
Jika menggunakan kanal telepon ke contact center DJP, wajib pajak cukup melakukan telepon ke nomor Kring Pajak 1500200. Apabila menggunakan kanal Twitter, wajib pajak dapat mengikuti beberapa langkah berikut.
Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention: Wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP? Password DJP Online lupa atau ingat?
Jika menggunakan kanal live chat, wajib pajak hanya perlu menekan ikon yang terletak di kanan bawah laman pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu mengisi data persyaratan yang diminta dalam live chat.
Kemudian, jika menggunakan kanal komunikasi KPP terdaftar, wajib pajak hanya perlu mengakses menu Unit Kerja pada kanal Profil pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat mencari berdasarkan pada nama unit. (Sabian Hansel/kaw)
#KawanPajak Terkendala Lupa EFIN?
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 7, 2023
Caranya mudah, Taxmin jelaskan di utas berikut.
-Sebuah Utas- pic.twitter.com/n6slFgtLiR
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.