ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:46 WIB
Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini

Ilustrasi. EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan beberapa saluran yang dapat digunakan wajib pajak jika lupa electronic filing identification number (EFIN). Kanal tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui akun Twitternya, DJP menyampaikan terdapat 3 kanal yang dapat digunakan wajib pajak, yaitu telepon atau Twitter @kring_pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, dan kanal komunikasi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“#KawanPajak dapat mengakses semua layanan tersebut tanpa harus ke kantor pajak,” cuit @DtijenPajakRI, dikutip pada Senin (7/3/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sebelum menggunakan 3 kanal tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa data yang diperlukan oleh petugas pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, data yang harus disiapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan alamat lengkap.

Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan adalah NPWP badan, NPWP pengurus, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, alamat email badan terdaftar, nomor telepon badan terdaftar, serta akta pendirian atau surat keputusan penunjukan pengurus.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Masih untuk wajib pajak badan, DJP juga meminta data tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan. Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email.

Jika menggunakan kanal telepon ke contact center DJP, wajib pajak cukup melakukan telepon ke nomor Kring Pajak 1500200. Apabila menggunakan kanal Twitter, wajib pajak dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention: Wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP? Password DJP Online lupa atau ingat?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Jika menggunakan kanal live chat, wajib pajak hanya perlu menekan ikon yang terletak di kanan bawah laman pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu mengisi data persyaratan yang diminta dalam live chat.

Kemudian, jika menggunakan kanal komunikasi KPP terdaftar, wajib pajak hanya perlu mengakses menu Unit Kerja pada kanal Profil pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat mencari berdasarkan pada nama unit. (Sabian Hansel/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko