ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:46 WIB
Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini

Ilustrasi. EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan beberapa saluran yang dapat digunakan wajib pajak jika lupa electronic filing identification number (EFIN). Kanal tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui akun Twitternya, DJP menyampaikan terdapat 3 kanal yang dapat digunakan wajib pajak, yaitu telepon atau Twitter @kring_pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, dan kanal komunikasi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“#KawanPajak dapat mengakses semua layanan tersebut tanpa harus ke kantor pajak,” cuit @DtijenPajakRI, dikutip pada Senin (7/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelum menggunakan 3 kanal tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa data yang diperlukan oleh petugas pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, data yang harus disiapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan alamat lengkap.

Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan adalah NPWP badan, NPWP pengurus, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, alamat email badan terdaftar, nomor telepon badan terdaftar, serta akta pendirian atau surat keputusan penunjukan pengurus.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Masih untuk wajib pajak badan, DJP juga meminta data tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan. Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email.

Jika menggunakan kanal telepon ke contact center DJP, wajib pajak cukup melakukan telepon ke nomor Kring Pajak 1500200. Apabila menggunakan kanal Twitter, wajib pajak dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention: Wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP? Password DJP Online lupa atau ingat?

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jika menggunakan kanal live chat, wajib pajak hanya perlu menekan ikon yang terletak di kanan bawah laman pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu mengisi data persyaratan yang diminta dalam live chat.

Kemudian, jika menggunakan kanal komunikasi KPP terdaftar, wajib pajak hanya perlu mengakses menu Unit Kerja pada kanal Profil pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat mencari berdasarkan pada nama unit. (Sabian Hansel/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?