KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lupa Daftar IMEI di Bandara, Harus Bagaimana?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Maret 2024 | 17:30 WIB
Lupa Daftar IMEI di Bandara, Harus Bagaimana?

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang membawa handphone (HP) atau gadget dari luar negeri tetapi lupa mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di bandara kedatangan masih dapat mengurus IMEI.

Penumpang tersebut dapat mengurus pendaftaran IMEI di seluruh kantor pelayanan bea cukai terdekat. Namun, pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak lebih dari 60 hari sejak orang yang bersangkutan datang dari luar negeri.

“Penumpang ... yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan belum mendaftarkan IMEI, masih dapat mendaftarkan IMEI ... dengan ketentuan: tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan,” bunyi Pasal 13C PER-7/BC/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Cara pendaftarannya pun serupa dengan saat di bandara, yaitu dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau melalui laman https://www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html.

Setelah mengisi dan menyampaikan formulir tersebut, penumpang akan mendapatkan bukti berupa QR Code. Selanjutnya, QR Code tersebut ditunjukkan ke petugas bea cukai beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Dokumen pendukung tersebut di antaranya paspor asli dan tiket atau dokumen lain yang menunjukkan riwayat perjalanan. Selain itu, penumpang juga harus menunjukan handphone atau perangkat telekomunikasi (maksimal 2 unit) yang tengah didaftarkan IMEI-nya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pejabat Bea dan Cukai kemudian akan meneliti kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI dengan: hasil pemeriksaan fisik atas perangkat telekomunikasi, paspor, dan tiket atau dokumen pendukung lainnya.

Apabila data sesuai dan memenuhi syarat, penumpang bisa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Tidak ada pemungutan biaya atas pendaftaran IMEI. Pembayaran hanya dilakukan terkait dengan kewajiban bea masuk dan PDRI atas impor (pemasukan) handphone tersebut.

Terlebih penumpang yang mendaftar IMEI setelah keluar dari bandara kedatangan tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun besaran bea masuk yang harus dibayar adalah 10% dari nilai pabean. Sementara itu, PDRI yang harus dibayar meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor (apabila memiliki NPWP).

Apabila sudah melunasi kewajiban bea masuk dan PDRI, pejabat bea dan cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI. Penumpang dapat mengecek IMEI yang sudah didaftarkan melalui laman https://www.beacukai.go.id/cekimei.html.

Ingat, pendaftaran IMEI perlu dilakukan atas handphone yang diperoleh dari luar negeri. Pendaftaran IMEI ini tetap diperlukan kendati handphone tersebut sudah lama digunakan ketika tinggal di luar negeri. Hal ini diperlukan agar handphone tersebut dapat digunakan di wilayah Indonesia.

Namun, pendaftaran IMEI tidak diperlukan apabila handphone asal luar negeri itu tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming). Pendaftaran IMEI tidak diperlukan apabila menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra