ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Alamat Email yang Didaftarkan, Begini Solusi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Lupa Alamat Email yang Didaftarkan, Begini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi bagi wajib pajak yang lupa dengan alamat email yang didaftarkan ketika membuat NPWP, termasuk mengubah data identitas wajib pajak bersangkutan.

DJP menyebut wajib pajak yang lupa dengan email yang didaftarkan dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Simak, “Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak”.

“Kakak juga dapat mengajukan permohonan perubahan data untuk mengubah alamat email lama dengan alamat email yang baru,” cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk perubahan data, lanjut DJP, wajib pajak dapat mengisi formulir di sini. Ketentuan terkait dengan perubahan data wajib pajak tersebut dapat dilihat pada Pasal 13-16 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Setelah itu, formulir beserta lampiran bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi. Apabila ingin langsung datang ke KPP, jangan lupa mengambil antrean secara online melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Selain itu, perubahan data juga ternyata dapat dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat http://pajak.go.id. Namun demikian, perubahan data tersebut hanya sebatas data alamat email, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wilayah KPP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Saat wajib pajak mengajukan perubahan data, DJP akan melakukan validasi terlebih dahulu atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan