Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi bagi wajib pajak yang lupa dengan alamat email yang didaftarkan ketika membuat NPWP, termasuk mengubah data identitas wajib pajak bersangkutan.
DJP menyebut wajib pajak yang lupa dengan email yang didaftarkan dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Simak, “Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak”.
“Kakak juga dapat mengajukan permohonan perubahan data untuk mengubah alamat email lama dengan alamat email yang baru,” cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Untuk perubahan data, lanjut DJP, wajib pajak dapat mengisi formulir di sini. Ketentuan terkait dengan perubahan data wajib pajak tersebut dapat dilihat pada Pasal 13-16 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Setelah itu, formulir beserta lampiran bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi. Apabila ingin langsung datang ke KPP, jangan lupa mengambil antrean secara online melalui http://kunjung.pajak.go.id.
Selain itu, perubahan data juga ternyata dapat dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat http://pajak.go.id. Namun demikian, perubahan data tersebut hanya sebatas data alamat email, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wilayah KPP.
Saat wajib pajak mengajukan perubahan data, DJP akan melakukan validasi terlebih dahulu atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.