KPP PRATAMA PALU

Lunasi Tunggakan Pajak, Aset WP yang Ditempel Label Sita Dicabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:30 WIB
Lunasi Tunggakan Pajak, Aset WP yang Ditempel Label Sita Dicabut

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan pencabutan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa ekskavator di lokasi pertambangan pasir dan batu (sirtu), Kabupaten Donggala pada 9 Maret 2023.

Tim penagihan dari KPP Pratama Palu bertemu dengan pimpinan dari wajib pajak badan tersebut dan menjelaskan perihal pencabutan sita sekaligus pembatalan lelang. Awalnya, wajib pajak mempunyai tunggakan pajak yang menimbulkan tindakan penagihan, yaitu penyitaan.

“Namun, dalam proses pengajuan lelang, wajib pajak berhasil melunasi tunggakan pajaknya sehingga tim memproses pencabutan sita secara langsung terhadap satu ekskavator,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Palu menyerahkan surat pencabutan sita kepada pimpinan wajib pajak badan tersebut. Setelah itu, JSPN menuju ke lokasi pertambangan sirtu untuk melepaskan label sita yang tertempel pada barang sitaan.

Pencabutan sita aset oleh JSPN dari KPP Pratama Palu tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari wajib pajak. Adapun kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dari proses tindakan penagihan pajak.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hadi (1995) mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Juru sita pajak menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja